JAKARTA, gen-idn.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan agar para pengelola koperasi beradaptasi dengan digital pada pengelolaan koperasi sebagai salah satu jawaban di mana digitalisasi memang sudah menjadi kebutuhan.
Di era sekarang hampir 60% penduduk Indonesia adalah anak muda dengan gaya hidupnya efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal tersebut dikatakan Wamenkop saat hadir pada rapat anggota tahunan (RAT) Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
“Sehingga itu bisa diakses kapan saja, maka kemudian kita juga mendorong agar koperasi memiliki tata kelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita yang hampir 60% adalah anak muda,” ujar Wamenkop.
Karena itu, Kementerian Koperasi mendorong setiap koperasi untuk melakukan adaptasi terhadap perkembangan digital, sehingga pada akhirnya anak-anak muda yang hampir 60% mau dan bergabung, tertarik di koperasi. Karena sejatinya koperasi adalah lembaga usaha yang sesuai dengan konstitusi, yakni undang-undang dasar 1945, pasal 33 ayat 1.
Koperasi memang memiliki keunikan tersendiri, selain harus menghasilkan keuntungan ada nilai-nilai sosial yang cukup kuat, karena berasaskan asas kebersamaan dan kegotongroyongan. “Saya kira itu adalah arah ekonomi kita yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Pengennya negara ini dikelola secara kebersamaan, sejahteranya juga sama-sama,” tambah Wamenkop.
Generasi Muda
Dengan demikian, menurut Wamenkop, di kelembagaan koperasi itu ditemukan, sehingga generasi-generasi muda diharapkan memaknai koperasi ini bukanlah lembaga usaha yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Tetapi, lembaga koperasi ini adalah lembaga koperasi yang memang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di negara kita.
“Koperasi sebagai soko guru sangat berlaku. Bahkan, hari ini Pak Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan arah ekonomi kita kepada ekonomi kerakyatan sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33,” terangnya.
Karena itu, ini momentum dan tentu menjadi ruang kebangkitan bagi koperasi, khususnya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Sehingga ke depannya diharapkan koperasi kembali menjadi soko guru ekonomi yang dulu pernah diwariskan oleh para pendahulu kita,” ucap Wamenkop.
Dia menyebutkan Kementerian Koperasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus, pengawas dan anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 yang berhasil melaksanakan RAT tepat waktu.
Kegiatan RAT bukanlah kebutuhan dari Kementerian Koperasi. Tetapi ini kebutuhan setiap anggota koperasi untuk mengetahui koperasi itu sehat atau tidak. “RAT ini adalah kebutuhan anggota untuk mengukur pengurus di koperasi di mana dia bergabung, amanah atau tidak. Sesuai dengan tujuan koperasi atau tidak, mensejahterakan anggotanya atau tidak, atau hanya menyejahterakan pengurusnya.
Erwin Tambunan
Wamenkop Farida Farichah mengabadikan momen bersama jajaran Induk di RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















