JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo, dr. Tifa dan sejumlah pihak lainnya. Lantaran, perkara tersebut bukan perkara biasa karena melibatkan figur-figur publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik.
Karenanya, ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Sehingga, dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri.
Oleh sebab itu, IPW meyakini sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Namun yang mengherankan, ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan setelah berkas perkara dinyatakan P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan.
IPW justru melihat polisi seperti “dikerjain” dan menjadi pihak yang dipojokkan. Seolah-olah penyidik bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal dalam sistem hukum pidana, polisi dan jaksa itu satu garis di proses penegakan hukum.
Sebab, mustahil penyidik melakukan tindakan upaya paksa penangkapan dan penahanan apabila tidak memiliki keyakinan bahwa kejaksaan akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.
IPW percaya antara Kepolisian dan Kejaksaan selalu penegak hukum ada kesepahaman dan koordinasi dalam rangkaian criminal justice system. Sehingga polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama.
Dugaan Intervensi Politik Tingkat Tinggi
Dengan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr. tifa oleh kejaksaan, IPW menduga terdapat faktor non-yuridis yang mempengaruhi dinamika perkara tersebut. Kalau pun terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka hal itu sulit dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum. Maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi.
IPW menilai dugaan intervensi itu bisa berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap dinamika kasus yang menjadi perhatian nasional. Karena kasus ini sudah berkembang menjadi isu politik yang menimbulkan kegaduhan publik. Bisa saja ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan politik, atau justru ingin memberikan perlindungan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
IPW mengingatkan setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan. Jaksa tidak boleh ragu dan harus mampu membuktikan secara meyakinkan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa. Jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut. IPW juga mengingatkan bahwa kinerja penuntutan dapat menjadi objek evaluasi apabila hasil akhirnya tidak sejalan dengan keyakinan yang dibangun saat perkara dinyatakan lengkap.
Pembuktian Ijazah Bukan Tanggungjawab Korban
IPW menyoroti berkembangnya opini publik yang seolah-olah menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Pemahaman itu keliru secara hukum. Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan.
Pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, serta keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah.
Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat oleh berbagai bukti pendukung atau circumstantial evidence, termasuk kesaksian rekan-rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menjadi mahasiswa UGM.
Sehingga dalam kerangka hukum yang ada, tidak diragukan bahwa Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim.
IPW menegaskan bahwa perkara tersebut harus segera dituntaskan melalui jalur hukum agar tidak terus menjadi sumber kegaduhan nasional. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















