banner 728x250
Hukum  

Agenda Pleidoi Berujung Haru, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Mansurni Abadi

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mansurni Abadi telah selesai membacakan Nota Pembelaan Terdakwa Mansurni Abadi dalam Perkara Nomor 283/PID.B/2026 PN JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dimulai pada pukul 17.30 hingga 19.30 WIB dengan satu kali skors.

Perbuatan Terdakwa Adalah Menyerukan Aksi Damai, Bukan Hasutan Tindak Kekerasan

banner 325x300

Nota Pembelaan (Pledoi) ini merupakan respon atas Surat Tuntutan No. PDM-13/M.1.10/Eku.2/03/2026 terhadap Terdakwa yang memberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam bulan) karena Terdakwa dinilai memenuhi Pasal 246 KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Mengusung judul pleidoi “Seruan Untuk Menyampaikan Aspirasi, Bukanlah Hasutan Untuk Bertindak Keji”, Penasihat Hukum menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa terbatas pada menyerukan aksi secara damai melalui grup komunitas Whatsapp dengan tujuan mendorong literasi politik dan penyampaian aspirasi.

Gerakan pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger yang diusung dalam seruan tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan, namun sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Tidak Ada Saksi Yang Terhasut Dengan Narasi Terdakwa

Dalam analisis pledoinya, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan, tidak terdapat satupun pesan menghasut seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan maupun membenarkan tindakan kekerasan.

Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan bersaksi bahwa mereka secara organik mengikuti demonstrasi atas dasar kemauannya sendiri, tanpa pernah terpengaruh dan terhasut oleh narasi dari Terdakwa. Keputusan untuk turun aksi murni karena keresahan yang dialami oleh para saksi ketika melihat kondisi negara sedang tidak baik-baik saja.

Pelaku Yang Membuat Bom Molotov Pada Demo Agustus 2025 Tidak Ada Sangkut Pautnya Dengan Terdakwa

Meskipun terdapat beberapa anggota grup yang kemudian diketahui melakukan tindak pidana percobaan untuk meledakkan bom molotov, namun Penasihat Hukum menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak terdapat bukti apapun yang menunjukkan hubungan kausalitas antara perbuatan pidana yang dilakukan para pembuat bom molotov dengan narasi yang disampaikan oleh Terdakwa.

Terdakwa tidak pernah terlibat dalam perencanaan pembuatan bom molotov, serta tidak pernah juga mendanainya. Hal ini turut terkonfirmasi dari keterangan saksi dari pihak bank dan bukti rekening koran yang diajukan oleh Penuntut Umum. Pemilik rekening yaitu Gerry Gesta Abdullah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan juga mengakui bahwa pembuatan bom molotov berasal dari uang pribadinya.

Seruan Aksi Dari Terdakwa Hanya Pada Grup Tertutup, Bukan Di Muka Umum

Penasihat Hukum menyampaikan bahwa seruan-seruan yang disampaikan dalam grup komunitas Whatsapp pada dasarnya bersifat tertutup dan tidak pernah disebarluaskan secara masif melalui media sosial kepada masyarakat.

Bahkan dalam akun instagram @aliansimahasiswapenggugat yang diajukan sebagai bukti oleh Penuntut Umum tidak pernah membuktikan adanya unggahan post atau story terkait pesan-pesan yang disampaikan Terdakwa dalam grup komunitas Whatsap.

Terdakwa kemudian baru dikaitkan dengan perkara ini setelah pesan dalam grup tersebut ditemukan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada telepon genggam milik salah satu admin grup komunitas tersebut, yaitu saksi Khariq Anhar.

Penasihat Hukum Menilai Tuntutan Tidak Proporsional dan Mencantumkan Kronologis Perkara Lain Yang Tidak Relevan

Menurut Penasihat Hukum, Tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mansurni Abadi tidaklah proporsional dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta tidak memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 hingga pasal 54 KUHP.

Penasihat Hukum berpendapat bahwa Penuntut Umum telah membangun fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, dengan tiba-tiba memasukan kronologis dari tindak pidana perkara lain, yaitu kasus Abdul Ghofar Dwi Prawira, Reyhan Aryaputra Purnomo, dan Gerry Gesta Abdullah ke dalam uraian tuntutan Terdakwa.

Sedangkan dalam perkara tersebut tidak terbukti pernah ada keterlibatan Terdakwa di dalamnya sebagai pihak yang menggerakkan atau menghasut Para Terdakwa dalam perkara lain itu untuk melakukan suatu tindak pidana.

Tidak Ada Hubungan Kausalitas Antara Narasi Terdakwa Dengan Kekerasan dan Kerusuhan Yang Terjadi di Lapangan

Terdakwa pada dasarnya hanya menyampaikan kritik terhadap kondisi negara dan mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan cara damai, tanpa pernah menghasut atau memprovokasi peserta aksi untuk melakukan kekerasan, menyerang aparat, merusak fasilitas umum, maupun membakar ban.

Jadi, dalam hal ini tidak terdapat hubungan kausalitas antara narasi Terdakwa dengan kekerasan yang terjadi di lapangan.

Kerusuhan yang sempat terjadi dalam peristiwa demo Agustus 2025 terjadi murni karena dinamika yang ada di lapangan, termasuk bertambahnya massa dari kalangam pelajar dan adanya tindakan pelemparan barang kepada aparat sehingga memicu pelemparan gas air mata dan penembakan water canon.

Meskipun Terdakwa pernah mengirimkan narasi dalam grup tentang peristiwa meninggalnya ojol, namun narasi tersebut bukanlah berita bohong yang dapat memicu kerusuhan karena hanya merupakan ajakan belasungkawa saja.

Dengan demikian tidak terbukti juga adanya hubungan kausalitas antara Terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, Penasihat Hukum menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum.

Bukti Yang Diajukan Penuntut Umum Patut Dikesampingkan

Setelah mengungkap fakta persidangan dan menguraikan analisis yuridis dalam pledoinya, Penasihat Hukum Terdakwa juga menganalisa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.

Di mana barang bukti berupa laptop yang disita dari Terdakwa, akun instagram @aliansimahasiswapenggugat, ATM dan rekening koran bank Mandiri atas nama Gerry Gesta Abdullah tidak ada kaitannya dengan perkara Terdakwa.

Sebab laptop tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Digital Forensik tidak ditemukan bukti yang relevan dengan perkara, sedangkan akun instagram, ATM dan rekening koran juga tidak digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Penasihat Hukum memohon agar barang bukti tersebut dikesampingkan.

Penuntut Umum Akan Mengajukan Replik

Setelah pembecaan pledoi selesai, Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mansurni Abadi. Terhadap tanggapan atau replik tersebut, Penuntut Umum meminta waktu 1 (satu ) minggu.

Untuk itu, agenda replik akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.

Sidang Pledoi Ditutup Dengan Permohonan Penangguhan Penahanan Yang Dikabulkan Oleh Majelis Hakim

Sebelum Majelis Hakim mengetok palu untuk mengakhiri persidangan, penetapan atas permohonan pernangguhan penahanan dari Penasihat Hukum terhadap Terdakwa Mansurni Abadi dibacakan oleh Hakim Ketua.

Pada pokoknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan menekankan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Mendengar penetapan penangguhan penahanan tersebut, Terdakwa Mansurni Abadi dengan penuh haru berterima kasih kepada Majelis Hakim.

Penasihat Hukum memandang bahwa penetapan ini merupakan sinyal baik bagi pembelaan Terdakwa yang sedang mendekati tahap vonis.

 

Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa Mansurni Abadi

Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H. ​​
081291289339​​​​​

Rais Mara Chandra, S.H.
082242933438

Terdakwa Mansurni Abadi bersama dengan Tim Penasihat Hukumnya seusai pembacaan Pleidoi. Foto: MPT.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *