banner 728x250
Hukum  

KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Polri Periksa Mantan Ketua Banggar DPR RI Rusdi Masse dan Syahruddin Alrif

Terkait Dugaan Korupsi Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap yang Merugikan Keuangan Negara Rp26 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kortas Tipidkor Polri memeriksa mantan Bupati Kabupaten Sidrap, Rusdi Masse (RMS) dan Ketua Partai NasDem Sulawesi Selaan (Sulsel), Syahruddin Alrifterkait dengan dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 yang diperuntukan pengembangan tanaman Porang, yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar.

Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan pula Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif serta Bupati Kabupaten Sidrap periode 2018-2023, Dollah Mando. “KOSMAK memastikan Kortas Tipikor Polribakal mengusut dugaan korupsi  ini secara profesional, dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap para pelaku. Korupsi di sektor ketahanan pangan, merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor untuk memberantas korupsi,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 6 Oktober  2026, usai diperiksa penyidik dan menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada Kortas Tipidkor Polri.

banner 325x300

Dugaan korupsi pengembangan tanaman Porang, yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar diduga kuat telah direncanakan sebelumnya dengan matang yang didukung praktek mafia anggaran di DPR RI. Diduga diawali adanya permufakatan jahat antara Menteri Pertanian (Mentan) kala itu Sharul Yasin Limpo, RMS selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Sulsel dan Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif yang membahas rencana alokasi bantuan dana pengembangan tanaman porang Kementan untuk Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2020, Syahruddin Alrif diduga telah menyuruh isterinya bernama Hj Haslinda Hasan SPD dan adik kandungnya, Andre Ade Alrif untuk mendirikan perusahaan PT. Al Fatih Porang Indonesia, yang bergerak dalam bidang pertanian khusus pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pasca panen,penumpukan bibit/benih, pengendalian hama dan gulma.

Ronald menilai, gagasan pendirian PT. Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat sebagai tindak lanjut pelaksanaan permufakatan jahat atas rencana tindak pidana korupsi, yang membutuhkan “wadah” penampung anggaran bantuan bantuan dari Kementan sebesar Rp26 milar yang disalurkan melalui pemerintah daerah Kabupaten Sidrap.

“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT. Al Fatih Porang Indonesia, Andre Ade Alrif, sekaligus pemegang saham sebanyak 50% (100 lembar) dan Hj Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris dan  pemegang saham 50% (100 lembar),” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Ronlad, tak butuh waktu lama, pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo datang ke Kabuapten Sidrap melakukan seremonial penyerahan bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar yang peruntukannya harus disalurkan kepada kelompok tani guna membeli benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang yang dananya bersumber dari APBN, hasil prakeik mafia anggaran yang diduga dirancang RMS di Banggar DPR RI. Bantuan itu diterima Bupati Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Dollah Mando yang sebelumnya adalah Wabup saat Rusdi Masse Mappasessu menjadi Bupati.

Selaku Pengelola Dana

Sesuai skenario yang telah direncanakan, Bupati Dollah Mando menunjuk PT. Al Fatih Porang Indonesia selaku pengelola dana bantuan pertanian Rp26 miliar tersebut. Berdasarkan fakta itu, dalam pelaksanaannya ternyata dana tersebut tidak disalurkan langsung kepada kelompok petani. Namun diberikan kepada PT. Al Fatih Porang Indonesia, baru diserahkan kepada kelompok tani dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang, dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest).

“Dalam prakteknya, petani diwajibkan  membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memproleh hasil panen. Sehingga dikualifisir sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara,” tukas Ronald.

Pada 4 Januari 2022, PT. Al Fatih Porang Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil dengan Kelompok Tani yang diwakili Lababa, alamat Bulu Tompo dan Pengolah yang diwakili H. Yasin Ali (ayah kandung Syahruddin Alrif) yang berdomislili di Desa Tellumae, Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Ronald menyebut, nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang dialokasi untuk program itu, yakni Rp26 miliar. Terjadi dugaan korupsi atas bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN itu yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat. Justru malah diperjual-belikan kepada petani melalui mekanisme pembayaran setelah panen. Sehingga mengakibatkan dalam pengembangan tanaman porang terjadi kegagalan panen hingga mencapai angka 95%.

Setelah bantuan senilai Rp26 miliar menguap dijadikan bancaan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif dengan lihai kemudian bersiasat mencari perlindungan politik untuk mengantisipasi kalau kelak dijerat aparat penegak hukum. Dia berhasil memperangkap sejumlah orang tak bersalah yang berada pada lingkaran Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh (SP).

Lalu orang-orang itu dijerumuskan masuk ke jajaran pemegang saham PT. Al Fatih Porang Indonesia. Sehingga  pada  20 Oktober 2023, susunan pengurus dan pemegang saham PT. Al Fatih Porang Indonesia mengalami perubahan. Berdasarkan Akta No. 08 yang dikeluarkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, M.Kn di Kota Kabupaten Sidrap, 20 Oktober 2023, tercatat PT. Javanesia Prestama Indonesia masuk sebagai pemegang 870 lembar saham. Pemegang saham lain tercatat nama Hj. Haslindah Hasan sebanyak 830 lembar dan Lukman Hakim 300 lembar saham.

Korporasi PT. Javanesia Prestama Indonesia, berdasarkan Akta No. 21 yang dikeluarkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn, tanggal 20 September 2022 di  Kabupaten Karawang, tercatat nama-nama tokoh yang dikenal dekat dengan SP itu.Yakni Andri Boenjamin (Komisaris Utama), Andiranto Kosaso Kho (135 saham),  Martin Minar Widaja (Direktur) (135 lembar saham), PT. Sentra Agro Raharja (1260 lembar saham), Ruddy Samuel (Direktur Utama), Steven Santoso (135 lembar saham), Suriawikarta (Komisaris) (135 lembar saham). Tokoh-tokoh itu tidak pernah menyadari bahwa PT. Al Fatih Porang Indonesia potential suspect menjadi korporasi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang Berakibat Terjadi Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013, Bupati Kabupaten Sidrap, Dollah Mando wajib melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai lingkup wilayah tanggung jawabnya. Dengan berdasarkan prinsip 6 tepat. Yaitu: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu di lini IV kepada petani dan/atau tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun faktanya PT. Al Fatih Porang Indonesia malah ditunjuk sebagai pelaksana penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 yang berujung terjadinya kegagalan panen hingga mencapai angka 95%.

“Para pelaku dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp26 miliar. Perbuatan mereka merugikan petani kecil yang tidak mendapatkan hak atas penyaluran bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Bantuan itu diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest). Ironisnya petani malah diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen,” tutur Ronald.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri bakal memeriksa 44 orang saksi dari kelompok tani dicatut namanya seolah  sebagai penerima bantuan cuma-cuma untuk pengembangan porang dari Kementan. Antara lain: Andi Amiruddin, Lababa, Andi Sini, Sudirman, Idris, Sultang Kamba dkk. Seluruh petani diwajibkan oleh PT. Al Fatih Porang Indonesia membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen.

Jakarta, 6 Oktober 2026

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi
(KOSMAK)

Ronald Loblobly
Koordinator
(08128201263)

Ronald Loblobly

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *