banner 728x250

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol) sebagai langkah memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi jutaan pengemudi dan pengusaha UMKM yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan.

banner 325x300

“Ini satu langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Menteri UMKM di konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pengaturannya tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital, termasuk bagi jutaan pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform untuk menjangkau konsumen.

Menteri menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra, sejalan dengan aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi.

Kepastian status kemitraan itu menjadi bagian penting menciptakan hubungan kerjasama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan yang dapat diperoleh para pihak. Selain itu, cakupan regulasi diperluas hingga layanan pengantaran barang dan makanan dengan mempertimbangkan besarnya keterlibatan pengusaha UMKM dalam ekosistem platform digital.

Saat ini, terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Keberadaan layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai penting yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Maman Abdurrahman, pengaturan ekosistem yang lebih menyeluruh diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pengemudi, pengusaha UMKM, perusahaan aplikasi dan konsumen.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.

Maman menegaskan, pemerintah juga memberi perhatian terhadap kepastian ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran di kalangan mitra pengemudi. Dia memastikan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Yang Ditentukan”

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif dan selaras dengan kewenangan masing-masing kementerian. Satgas tersebut akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembentukan Satgas diharapkan dapat memastikan seluruh ketentuan Perpres diterjemahkan kebijakan teknis yang saling mendukung, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital. “Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Menteri UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” tutur Dasco.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8% serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.

Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi dan kepentingan ekonomi pengemudi.

“Biaya platform sebesar 8% telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” tukas Dudy.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi.

Nezar menekankan bahwa aspek akuntabilitas menjadi salah satu perhatian pemerintah agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang diberikan.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” jelas Nezar.

Erwin Tambunan

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan kepada awak media terkait kebijakan pemerintah tentang operasionalisaso Ojol. Foto: Humas Kementerian UMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *