banner 728x250

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

banner 120x600
banner 468x60

PALU, gen-idn.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bekerjasama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat kesiapan ekspor UMKM sektor hewan, ikan dan tanaman melalui fasilitasi pemenuhan persyaratan karantina bagi produk lokal.

Kerjasama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).

banner 325x300

“Hari ini, Kementerian UMKM bersama Kementerian Hukum serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bekerjasama dengan Badan Karantina Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pertumbuhan UMKM Tanah Air,” ujar Menteri UMKM.

Menteri mengatakan, produk UMKM Indonesia memiliki peluang pasar yang besar di luar negeri. Indikasi tersebut terlihat dari petani Sulawesi Tengah yang difasilitasi PT Duco Food Indonesia dan mampu mengekspor 918 ton durian. Sementara itu, PT Sentra Pangan Sejahtera yang menggandeng petani lokal berhasil meraih keuntungan hingga Rp227 miliar dari ekspor durian.

Potensi serupa terlihat dari keikutsertaan 75 pemilik usaha yang difasilitasi Kementerian UMKM pada China International Small and Medium Enterprises Fair (CISMEF) 2026 di Guangzhou, China.

Selama pameran, UMKM dengan komoditas antara lain kopi, cocopeat, teripang, kerupuk dan rendang tercatat menjalin kontrak dagang senilai Rp54,6 miliar, membukukan transaksi business to consumer (B2C) sebesar Rp325,5 juta, serta mencatat potensi transaksi business to business (B2B) mencapai Rp76,9 miliar.

Menurut Menteri, capaian itu menunjukkan besarnya minat pasar dunia terhadap produk Indonesia. Peluang itu perlu diimbangi dengan perluasan akses pasar, peningkatan kesiapan produk, serta pendampingan usaha agar UMKM mampu memenuhi berbagai ketentuan ekspor yang berlaku di negara tujuan.

“UMKM kita harus memiliki produk berkualitas dan memenuhi standar, serta mencukupi persyaratan karantina negara tujuan ekspor agar siap masuk pasar global dan menjangkau pembeli dari luar negeri,” katanya.

Maman Abdurrahman menjelaskan, pemerintah merespons besarnya peluang pasar ekspor dengan membangun ekosistem yang menyelaraskan kebijakan dan program pemberdayaan UMKM dengan fasilitasi pemenuhan persyaratan karantina.

Sinergi tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pertukaran data dan informasi untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat kesiapan UMKM memasuki pasar global.

Barantin Berperan

Untuk itu, diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait ekspor. Barantin berperan menyediakan informasi mengenai ketentuan karantina di negara tujuan ekspor sekaligus memberikan asistensi teknis kepada pemilik usaha di Indonesia. Sementara Kementerian UMKM memfasilitasi UMKM agar semakin siap memenuhi berbagai persyaratan tersebut.

Selain memperkuat pendampingan bagi UMKM berorientasi ekspor, Maman menekankan pentingnya monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah masuknya produk impor ilegal yang bisa merugikan masyarakat sekaligus melemahkan daya saing UMKM lokal.

Menteri UMKM menambahkan, berbagai negara menerapkan persyaratan tertentu terhadap produk yang masuk ke pasar mereka. Karena itu, sebagai salah satu institusi yang memiliki peran strategis untuk memastikan pemenuhan persyaratan karantina produk yang masuk ke Indonesia, Barantin diharapkan dapat memperkuat penerapan ketentuan yang berlaku secara konsisten.

Penguatan itu diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pasar domestik, tetapi juga menciptakan hubungan perdagangan yang lebih setara sekaligus memperbesar kesempatan bagi puluhan juta UMKM Indonesia untuk mengakses pasar dunia. “Sinergi, kebersamaan dan kekompakan kita pada akhirnya bisa memberikan pelayanan maksimal buat masyarakat Indonesia, terutama UMKM,” tegas Menteri.

Diakui, perluasan pasar ekspor juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan UMKM lokal. Misalnya melalui sosialisasi berbagai program pemberdayaan UMKM yang disediakan pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemilik usaha di daerah.

Menteri bersama Kepala Barantin, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, serta 1.200 pengusaha UMKM dan penggerak ekspor juga menyatakan komitmen bersama untuk mencegah penyelundupan komoditas ilegal melalui Deklarasi Perkarantinaan.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Sekretaris Utama Barantin. Perjanjian kerjasama tersebut mencakup fasilitasi pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ketertelusuran produk, serta dukungan promosi dan akses pasar internasional bagi UMKM.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung pemberdayaan UMKM agar mampu menghasilkan produk berkualitas unggul sekaligus memenuhi standar internasional yang dipersyaratkan untuk ekspor. Upaya itu diharapkan bisa memperluas akses pasar produk lokal sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

“Insyaallah kita akan membentuk klinik ekspor sebagai pusat konsultasi supaya UMKM mengetahui cara ekspor dan standar produk berskala internasional, sehingga UMKM sukses memasarkan produk ke luar negeri,” papar Karding.

Erwin Tambunan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menandatangani MoU kerjasama dengan Badan Karantina Indonesia guna memperkuat kesiapan ekspor UMKM sektor hewan, ikan dan tanaman. Foto: Humas Kementerian UMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *