JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus memperkuat digitalisasi koperasi melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Upaya digitalisasi ini, bertujuan memperkuat manajemen perkoperasian berbasis digital di tingkat desa/kelurahan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menyampaikan, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi koperasi agar tidak tertinggal. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya digitalisasi proses bisnis dan database Kopdes/Kel Merah Putih (KDKMP).
“Kemenkop telah mengembangkan berbagai platform digital untuk mendukung KDKMP,” kata Henra Saragih, Jumat (19/9/2025).
Beberapa di antaranya, Dashboard Pembentukan Kopdes Merah Putih, memantau perkembangan pembentukan KDKMP di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, wilayah, hingga nasional. Microsite Kopdes Merah Putih (SIMKOPDES), menjadi ‘Wajah digital koperasi yang memuat informasi profil, potensi desa dan data operasional.
“Microsite ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempromosikan potensi desa dan mempermudah integrasi dengan program Pemerintah,” jelasnya.
Lalu, aplikasi KDKMP Mobile yang memudahkan anggota mengakses layanan koperasi seperti simpan-pinjam dan informasi keuangan secara daring. “Aplikasi ini juga mendukung pemberdayaan ekonomi lokal dan membangun ekosistem digital koperasi,” terangnya.
Memiliki Akun SIMKOPDES
Tercatat hingga hingga 15 September 2025 sebanyak 81.485 Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum. Sebanyak 42.349 Kopdes Merah Putih memiliki akun SIMKOPDES. Lalu, sebanyak 9.317 KDKMP memperbarui profil SIMKOPDES, 2.256 proposal bisnis pengajuan kemitraan dari 368 KDKMP dan 9.938 koperasi telah memperbarui informasi gerai.
Kemenkop menargetkan pendaftaran berita acara musyawarah desa khusus (Musdessus) dan berita acara rapat anggota dari 80.000 koperasi pada Maret-Juli 2025. Selain itu, pengembangan microsite koperasi ditargetkan selesai pada Juni 2025 dan pengembangan aplikasi KDKMP Mobile pada Juli 2025.
Kemenkop juga berencana melakukan interoperabilitas platform digital KDKMP dengan aplikasi pemerintah lain. Seperti Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan dan aplikasi dari Kementerian Desa, Kemendagri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kesehatan.
Henra mengatakan, pengembangan super-app di sektor pemerintahan memiliki tantangan terkait koridor hukum yang ketat, terutama terkait keamanan informasi.“Dengan digitalisasi ini, Kemenkop berharap koperasi dapat melayani bangsa dengan lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” harapnya.
Erwin Tambunan
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com
