banner 728x250
Hukum  

Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, genl-idn.com – Suharyono alias Dobrak (42) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kini sedang menyandang Status Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Depok tanggal 8 April 2026.

Anehnya dia seorang diri ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penyeroyokan sebagimana diatur dalam Pasal 262 KUHP. Itulah yang disampaikan Kuasa Hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch

banner 325x300

Menjadi pertanyaan. Bersama dengan siapa dia melakukan Pengeroyokan? Bukankah jika melalukan pengeroyokan minimal dilakukan oleh 2 orang. Atau mungkin dia melakukan pengeroyokan dengan makhluk yang tidak dapat dilihat oleh manusia tapi hanya dapat dilihat oleh mata batin.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tanggal 19 Mei 2025 yang dilaporkan oleh IG. IG mengklaim menjadi korban pengeroyokan, tetapi didalam LP yang dibuatnya tidak disebut siapa Terlapor, tetapi hanya menyebut “Lidik”.

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Iptu UR dan Brigadir AS.

Seorang saksi berinisal GI diundang Penyidik untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 10 Juni 2025. Setelahnya, GI mengundang seseorang berinisial R untuk mediasi yang terlaksana pada tanggal 11 Juni 2025 di warung depan RS Bunda Alia Depok. Turut hadir dalam Pertemuan mediasi tersebut IG, GI, R dan Penyidik Brigadir AS. Dalam mediasi G menyampaikan kepada R Bahwa IG meminta Rp100 juta bila ingin berdamai. Karena tidak punya uang, R menolak berdamai apalagi R tidak ada di lokasi pada saat kejadian dirumah IG dan R tidak melalukan apapun terhadap IG.

Sudah Teregister

Brigadir AS pun kemudian dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/22/I/Subbagyanduan tanggal 12 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretariat KKEP Subditwabprof Polda Metro Jaya bahwa berkas Perkara terhadap Brigadir AS sudah teregister dan sedang menyusun berkas untuk disidangkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bagai disambar petir, Suharyono alias Dobrak tiba-tiba dikirimkan Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor : B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 08 April 2026.

Didalam surat tersebut, Suharyono alias Dobrak ditetapkan seorang diri sebagai Tersangka atas Pidana Pengeroyokan.

Setelahnya, dia kemudian menerima Surat Panggilan 1 Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/594/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tanggal 15 April 2026 untuk diperiksa pada tanggal 30 April 2026.

Kini, Suharyono alias Dobrak sedang cemas-cemas karna terancam tidak pulang ke rumah dan ditahan Penyidik Polres Metro Depok setelah diperiksa pada kamis, 30 April 2026.

ET

Surat Ketetapan Tersangka Satreskrim Polres Depok dinilai aneh. Foto: DW.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *