JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui kegiatan ini para manajer yang sudah direkrut melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memiliki kompetensi yang unggul dan profesional.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Penandatanganan Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara KDKMP ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDKMP. Sebagai upaya memastikan operasionalisasi KDKMP berjalan dengan baik dan sesuai harapan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya para manajer harus unggul dan tersertifikasi kompetensinya.
“Kami berharap KDKMP yang dalam waktu dekat akan beroperasi, Kemenkop bersama BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendahara betul – betul didampingi dan dilakukan pembinaan yang didukung dengan penerbitan sertifikat atas jabatan tersebut,” kata Menkop Ferry Juliantono usai menyaksikan penandatanganan Naskah tersebut di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara KDKMP ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dan Kepala BNSP Syamsi Hari. Hadir menyaksikan prosesi penandatanganan itu Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dan jajaran pejabat tinggi madya di Kemenkop dan BNSP.
Setelah pendidikan sertifikasi profesi yang akan dilakukan bagi 30.000 Manajer KDKMP, Kemenkop dan beberapa pihak terkait lainnya akan melanjutkan dengan memberikan pembekalan pendidikan yang terintegrasi kepada para bendahara KDKMP. Dengan keberadaan manajer dan bendahara yang tersertifikasi kompetensinya diharapkan memperbesar peluang bisnis KDKMP tumbuh berkembang dan beroperasi dengan baik.
“Diharapkan manajer (dan nanti dilanjutkan bendahara) ini mampu memahami karakteristik dari usaha yang akan dijalankan koperasi dan harus punya tanggung jawab untuk memastikan berjalannya usaha di koperasi,” ulasnya.
Operasional Usaha
Skema sertifikasi ini menjadi standar nasional, mulai dari kompetensi manajerial, operasional usaha, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga tata kelola koperasi. Sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa pengelola koperasi memiliki kompetensi yang terukur, teruji dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan bahwa manajer KDKMP yang direkrut tersebut tidak boleh asal siap kerja, tetapi harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Karena itu, pelatihan terstruktur akan dilaksanakan selama 15 hari atau 90 jam pelajaran di Komando Latihan (Kolat) Kementerian Pertahanan.
“Saat ini tahapannya adalah rekrutmen kemudian nanti akan ada pendidikan selama sekitar 1,5 bulan termasuk pendidikan kebangsaan dan nanti ada sertifikasi untuk penyiapan kompetensi menejer yang profesional karena kita punya tujuan agar KDKMP bisa menjadi pusat ekonomi masyarakat,” ujar Wamenkop.
Kepala BNSP Syamsi Hari menyatakan kolaborasi yang dijalin antara Kemenkop dan BNSP menjadi titik awal untuk menyiapkan SDM manajer koperasi memiliki kemampuan dan profesionalisme tinggi sehingga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan KDKMP. Seluruh aspek dan tahapan pendidikan kompetensi akan dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada standar baku yang telah ditetapkan.
“Melalui kerjasama ini skema untuk melahirkan manager yang kompeten dan standar yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Erwin Tambunan
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dan Kepala BNSP Syamsi Hari menunjukan file kerjasama yang sudah ditandatangani. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















