banner 728x250

Kemenkes Diminta Libatkan Pihak Lain Tentangg Aturan Kemasan Rokok

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Henry Wardhana meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melibatkan pihak-pihak lain terkait rancangan aturan standarisasi untuk kemasan rokok.

“Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga, seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail dan lainnya,” kata Henry di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

banner 325x300

Dia pun berharap agar Kementerian Kesehatan tidak hanya melihat dari sudut pandang kesehatan terkait aturan standarisasi kemasan rokok tersebut. Sebab, rancangan aturan itu memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar.

Henry menyebutkan sebanyak 6.000 pekerja padat karya sektor pertembakauan telah mengirimkan penolakan terkait rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Akan Menyulitkan Pengawasan

Dia menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan itu karena dinilai akan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh pemerintah. “Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13%, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35%,” ujar Henry.

Tak hanya itu, menurut dia, serikat pekerja merasa khawatir usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kemenkes agar mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang dinilai akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya itu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang dan lapangan pekerjaan yang terbatas.

DOT – ANT

Rokok tertentu yang siap dimasukkan ke dalam kemasan. Foto: Ant.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *