banner 728x250

Sabotase Internal Pembentukan Jalur Distribusi Barang Subsidi Tunggal

Oleh: Suroto, Staf Ahli PT. Agrinas Pangan Nusantara (BUMN)

banner 120x600
banner 468x60

Gen-idn.com – Di Hari Koperasi tanggal 12 Juli 2026 lalu, Presiden Prabowo Subiyanto kembali menegaskan perintahnya kepada seluruh jajaran pejabat Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyalurkan seluruh barang subsidi hingga bantuan pemerintah melalui jalur tunggal Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rapat terbatas kabinet (ratas) tercatat setidaknya dua kali dilakukan setelah amanah Presiden disampaikan dan termasuk proses penyusunan regulasinya. Namun hingga saat ini, realisasi dari semua kebijakan itu ternyata masih nihil.

Masalah koordinasi dan juga ego sektoral diakui secara terbuka oleh Joao Mota, Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk memberikan daya dukung sistem pengadaan ke dalam jalur distribusi tunggal KDKMP (Retorika, 8/7/26). Dikatakan oleh Joao Mota bahwa masalah penyaluran barang subsidi yang otoritas kebijakannya berada di bawah pengaturan Kementerian dan terutama Kementerian Pertanian seperti pupuk dan benih subsidi, Kementerian ESDM untuk gas melon 3 kg misalnya, justru lebih rumit dari pengadaan barang milik swasta.

banner 325x300

Pembentukan jalur tunggal subsidi dan bantuan pemerintah melalui KDKMP ini seperti menemukan tembok tebal birokrasi yang sulit ditembus. Dampak politisnya langsung menghantam program KDKMP pemerintah sendiri yang tertuju langsung ke Presiden. Seakan Presiden hanya “omon omon” saja dalam kebijakan soal penyaluran barang subsidi agar lebih tepat harga, tepat kualitas dan tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, amanah Presiden untuk membentuk jalur tunggal distribusi barang subsidi dan bantuan pemerintah itu bukan tanpa alasan. Selama ini diketahui ada kesalahan konseptual yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, terutama untuk soal penyaluran barang subsidi. Barang subsidi yang merupakan barang publik itu dilewatkan melalui jalur komersial alias melalui institusi bisnis yang bertujuan mengejar keuntungan atau motif profit. Kebijakan ini sebabkan terjadinya moral hazard.

Hal tersebut berakibat pada barang subsidi yang ada akhirnya mengalami komersialisasi dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, kasus kelangkaan, pemalsuan barang dan ketidaktepatan sasaran atas tujuan barang subsidi akhirnya terus terjadi.

Patron-Klien

Sudah sejak lama KL di atas membentuk kebijakan penyaluran barang subsidi. Nilai subsidi dan bantuan fiskal yang dialokasikan negara sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata subsidi energi mencapai sekitar Rp167 triliun per tahun, sedangkan subsidi non-energi sekitar Rp101 triliun. Dalam Nota Keuangan Tahun 2026, anggaran subsidi energi ditetapkan sebesar Rp210 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp108 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp318 triliun. Sementara itu, anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup berbagai program bantuan sosial mencapai sekitar Rp503 triliun.

Barang-barang subsidi tersebut meliputi gas LPG 3 kilogram, pupuk dan benih bersubsidi, subsidi bunga pinjaman dan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR), beras SPHP, serta berbagai kebijakan stabilisasi harga melalui skema DPO, DMO dan HET, seperti pada Minyakita. Adapun program bantuan meliputi PKH, BPNT, PIP, PBI JKN, bantuan pangan, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Kenapa penyaluran barang subsidi dan bantuan pemerintah melalui jalur KDKMP ini mengalami sabotase, tentu penjelasanya sangat sederhana, model jalur distribusi lama dan pelakunya tentu akan terganggu kepentingannya. Mereka tidak peduli bekerja dalam sistem yang salah jalur atau tidak.

Secara teori ekonomi, barang yang memperoleh subsidi maupun bantuan pemerintah memiliki karakter sebagai barang publik karena di dalamnya terkandung dana negara yang berasal dari pajak masyarakat. Oleh sebab itu distribusinya tidak dapat disalurkan melalui jalur perusahaan komersial yang bermotif mengejar keuntungan, karena otomatis akan ciptakan motivasi penyimpangan.

Fenomena itu disebut sebagai praktek rent-seeking, yakni upaya memperoleh keuntungan melalui penguasaan akses terhadap kebijakan. Akibatnya, sebagian manfaat subsidi berpotensi mengalami penyimpangan dalam proses distribusi sehingga tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Kondisi tersebut menghilangkan efektivitas kebijakan subsidi dan menghambat pencapaian tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Subsidi berfungsi menjaga daya beli masyarakat sehingga stabilitas ekonomi nasional tetap terpelihara. Selain subsidi dan bantuan pemerintah memiliki peran strategis lain dalam meningkatkan produktivitas petani, nelayan, peternak, pembudidaya dan pelaku usaha rakyat lainnya melalui penurunan biaya produksi.

Contoh yang sering menjadi perhatian adalah distribusi gas LPG 3 kilogram. HET ditetapkan sekitar Rp16.000–Rp18.000 per tabung, tetapi di berbagai daerah harga jual kepada masyarakat dapat mencapai Rp25.000 hingga Rp35.000 per tabung. Padahal sesungguhnya harga pokok riil gas melon 3 kg setelah disubsidi dari Pertamina itu Rp11.800 dan ongkos distribusinya secara nasional per tabung jatuhnya Rp1.080, jadi harganya Rp12.880. Jikalau melalui KDKMP dijual di harga Rp14.500 maka toko ritel bisa menjual Rp16.000 sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan diberikannya subsidi dan ditetapkan HET atas gas melon 3 kG untuk membantu masyarakat agar daya belinya tetap terjaga dan mampu membeli gas melon. Menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan pemerintah itu jelas kriminal karena mengambil keuntungan dari penjualan barang publik. Ini secara moral juga tindakan biadab karena mengeruk untung dari orang miskin yang justru seharusnya dibantu. Kalau dihitung angka selisih rata rata penjualannya Rp25.000 dikurangkan Rp16.000 dan tabung gas melon 3 kg rata rata per tahun itu 3 miliar tabung maka ada uang rakyat miskin yang sesungguhnya juatru dirampas sebesar Rp27 trilyun rupiah.

Itu baru nenyangkut perhitungan gas Melon 3 KG, belum lagi pupuk dan benih, beras SPHP, Minyak Goreng Kita dan lain-lain yang ditetapkan HET-nya melalui mekanisme DMO/DPO. Akan ada ratusan trilun uang yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan rakyat akan berputar di bawah dan menjadi pendorong gerak ekonomi rakyat.

Selama ini, praktek seperti ini terus mulus berjalan. Aparat penegak hukum juga terlihat tidak mampu mengawasi penyimpangan peredaran barang-barang subsidi yang ada. Selain kekurangan personil, juga memang tidak akan pernah efektif karena secara konseptual memang sistemnya telah ciptakan moral hazard.

Melalui KDKMP yang sedang dibangun sebanyak 83.000 unit, diharapkan rakyat seluruh Indonesia akan dapat menjadi pengawas dan pengontrol yang tepat, sebab KDKMP itu milik seluruh masyarakat dan setiap warga itu punya hak suara sama. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dihasilkan oleh koperasi.

KDKMP Sebagai Solusi

Berangkat dari tantangan itu, pembenahan tata kelola distribusi menjadi langkah yang penting. Perbaikan kelembagaan distribusi diharapkan mampu mengurangi penyimpangan sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran. Melalui skema penyaluran tunggal barang subsidi dan bantuan pemerintah melalui KDKMP akan memberikan kekuatan penting kepada masyarakat di bawah. Rakyat kecil bukan hanya akan terbantu, tapi mereka akan memiliki kelembagaan sosial ekonomi demokratis yang semakin kuat.

Dalam konteks tersebut, penunjukkan KDKMP sebagai jalur distribusi tunggal barang subsidi dan bantuan sosial merupakan solusi jitu. Secara konseptual, koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan badan usaha yang semata berorientasi pada keuntungan. Koperasi adalah lembaga yang berorientasi pada pengejaran manfaat. Sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan diawasi oleh anggotanya secara demokratis, dikelola secara digital, koperasi berpotensi menghadirkan distribusi yang lebih transparan, akuntabel.

Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 unit KDKMP beroperasi hingga akhir tahun 2026. Saat ini, menurut dashboard capaian pembangunan fisik gedung KDKMP di kantor BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara yang mustinya segera beroperasi sudah mendekati 25.000 unit. Salah satu upaya untuk mengoperasionalkanya adalah dengan disalurkannya barang subsidi pemerintah dan bantuan sosial segera melalui KDKMP.

Menata sistem distribusi subsidi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi rakyat. Apabila tata kelola yang baik mampu diwujudkan melalui sinergi pemerintah, koperasi, dunia usaha dan masyarakat, maka subsidi dan bantuan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan sosial, tetapi juga menjadi penggerak produktivitas, pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan subsidi tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan negara, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ketika distribusi menjadi lebih tepat sasaran, biaya produksi usaha rakyat dapat ditekan, daya beli masyarakat meningkat, penyimpangan harga dalam rantai distribusi dapat dikurangi, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah semakin kuat.

Jakarta, 15 September 2026

Suroto

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *