banner 728x250

Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Mengapa KDKMP Penting?

banner 120x600
banner 468x60

Gen-idn.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah koperasi yang sedang dibangun pemerintah di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Jumlahnya ditarget mencapai sekitar 83.000 unit sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. Untuk target operasional pada tahun 2026 adalah sebanyak 40.000 koperasi.

KDKMP Berbeda dengan koperasi pada umumnya yang tumbuh dari prakarsa masyarakat secara sukarela, mandiri, berdasarkan kesamaan profesi atau kepentingan ekonomi. KDKMP dibentuk melalui afirmasi kebijakan negara dengan menjadikan desa dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi rakyat.

banner 325x300

Desa dan kelurahan dijadikan sebagai locus pembangunan ekonomi rakyat karena di sanalah berbagai persoalan kesejahteraan paling nyata dirasakan masyarakat, mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga mahalnya harga kebutuhan pokok.

Desa sesungguhnya merupakan tempat sumber kekayaan bangsa dan hasilkan kebutuhan, terutama makanan yang menopang hidup kita sehari hari. Dari desa dihasilkan beras, jagung, sayur-mayur, ikan, hasil peternakan, perkebunan, hingga berbagai produk kerajinan. Ironisnya, masyarakat desa selama ini yang paling kecil menikmati hasilnya.

Petani menanam padi, tetapi membeli beras dengan harga mahal. Nelayan menangkap ikan, tetapi tetap hidup dalam kemiskinan. Peternak menghasilkan daging dan telur, tetapi tidak memiliki posisi tawar terhadap pasar. Masalahnya bukan karena mereka tidak bekerjakeras, melainkan karena sistem ekonomi yang tidak memberikan keadilan dan dicengkeram kartel.

Persoalan utamanya bukan hanya berada pada produksi, melainkan juga pada distribusi. Selama ini jalur distribusi berbagai kebutuhan pokok dikuasai oleh segelintir pelaku usaha yang memiliki modal besar, jaringan logistik, gudang dan akses pasar. Mereka mengendalikan pasokan, menentukan harga, bahkan dalam kondisi tertentu mampu menciptakan kelangkaan buatan. Akibatnya, harga hasil produksi petani ditekan serendah mungkin, sedangkan harga yang dibayar masyarakat dinaikkan setinggi mungkin. Keuntungan terbesar akhirnya tidak dinikmati oleh petani maupun konsumen, melainkan oleh mafia di distribusi yang sarat praktekĀ  rente dan rentenir sebagai penyumbang modal.

KDKMP Bertujuan Ciptakan Harga Adil.

Persoalan tersebut juga terlihat sangat jelas pada distribusi barang-barang subsidi pemerintah. Setiap tahun negara mengalokasikan ratusan triliun untuk subsidi energi maupun non-energi agar masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Subsidi diberikan karena negara ingin melindungi daya beli rakyat.

Namun dalam prakteknya, manfaat subsidi justru bocor dimakan mafia. Contoh yang paling mudah adalah LPG 3 kilogram. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp16.000 per tabung. Kenyataannya, masyarakat di banyak daerah membeli dengan harga Rp20.000 hingga Rp35.000. Bila rata-rata harga yang dibayar masyarakat mencapai Rp25.000 per tabung, berarti terdapat selisih sekitar Rp9.000 dari HET.

Dengan konsumsi sekitar tiga miliar tabung LPG 3 kilogram setiap tahun, potensi pengalihan manfaat subsidi dapat mencapai sekitar Rp27 triliun hanya dari satu komoditas. Itu baru LPG bersubsidi. Belum termasuk pupuk dan benih bersubsidi, Minyakita, beras SPHP yang ditetapkan harganya oleh pemetintah maupun berbagai program subsidi lainnya. Bayangkan berapa ratus triliun uang rakyat yang selama inu dirampas para pemburu rente.

Kondisi itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menjual barang subsidi di atas HET berarti mengambil keuntungan dari uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat penerima subsidi. Dengan kata lain, manfaat subsidi publik dialihkan menjadi keuntungan pribadi. Ini adalah tindakan biadab! bentuk kejahatan ekonomi yang selama bertahun-tahun berlangsung secara terbuka. Ini harus dibongkar!

Karena itu, persoalan subsidi tidak cukup diselesaikan dengan menambah pengawasan aparat. Hal yang harus dibenahi adalah desain sistem distribusinya. Barang subsidi pada hakikatnya adalah barang publik karena sebagian harganya telah dibayar oleh negara menggunakan uang rakyat. Oleh sebab itu, distribusinya tidak boleh diserahkan kepada mekanisme perdagangan yang berorientasi mencari keuntungan.

Di sinilah KDKMP menjadi penting. Kehadiran koperasi di setiap desa dan kelurahan memungkinkan distribusi barang-barang subsidi langsung ke masyarakat. Menjadi lebih transparan dan lebih mudah diawasi. Sebab barang dapat disalurkan dari negara kepada koperasi yang dimiliki dan dikontrol masyarakat secara langsung.

Keunggulan koperasi adalah, jika perusahaan kapitalis itu dibangun untuk memaksimalkan keuntungan pemilik modal. Sebaliknya, koperasi dibangun untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya. Koperasi itu motifnya untuk mengejar benefit bukan profit. Selain itu, setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Satu orang, satu suara. Bukan besarnya modal yang menentukan kekuasaan seperti di perusahaan kapitalis.

KDKMP Justru Menjadi Simpul

Karena itu, KDKMP tidak bersaing dengan koperasi yang sudah ada, BUMDes, kelompok tani, kelompok nelayan, maupun UMKM. Sebaliknya, KDKMP justru menjadi simpul yang menghubungkan seluruh kekuatan ekonomi masyarakat agar memiliki skala usaha yang lebih besar dan posisi tawar yang lebih kuat.

Selain menjadi penyalur utama barang subsidi dan berbagai program pemerintah, KDKMP diharapkan juga akan menjadi pembeli utama hasil produksi masyarakat. Gabah, jagung, hasil perikanan, hasil peternakan, hasil perkebunan, produk kerajinan, hingga produk UMKM perlu memperoleh kepastian pasar melalui koperasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bergantung kepada tengkulak yang selama ini sering menentukan harga secara sepihak.

KDKMP juga dapat berkembang menjadi pusat pelayanan ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap pembiayaan berbunga rendah, layanan kesehatan dasar, obat-obatan lebih murah, pergudangan, logistik, pemasaran digital, hingga berbagai layanan sosial lainnya. Koperasi bukan hanya tempat berbelanja, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi desa.

Karena modal awal KDKMP berasal dari uang negara yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat, maka koperasi ini menjadi milik rakyat. Masyarakat yang mengawasi jalannya organisasi dan menikmati seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Keuntungan koperasi atau Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak mengalir kepada segelintir pemegang saham sebagaimana perusahaan kapitalis. SHU dibagi kepada masyarakat. Sementara manfaat ekonomi lainnya dirasakan seluruh masyarakat melalui harga yang lebih terjangkau, kesempatan kerja yang lebih luas dan meningkatnya aktivitas ekonomi di desa.

Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat mampu menjadikan koperasi sebagai alat bersama untuk memutus dominasi kartel pangan, mafia distribusi dan praktik rente yang selama ini menggerogoti ekonomi rakyat.

KDKMP bukan sekadar program pembangunan koperasi. Dia adalah instrumen demokrasi ekonomi untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat. Jika berhasil dilakukan, maka nilai tambah ekonomi tidak lagi bocor kepada kartel dan mafia distribusi, tetapi akan berputar di desa, memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Jakarta, 13 Juli 2026

Suroto

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *