JAKARTA, gen-idn.com – Ini boleh dibilang sebagai UU yang sangat sentral. Mungkin secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang.
Terang bahwa politik pertanahan yang baik bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak, transparansi dan akuntabilitas administrasinya, keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mesti menjamin keadilan sosial dan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Program redistribusi kepada kalangan “tuna lahan” mesti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan. Ini momentum yang baik bagi pemerintah dan rakyat Indonesia.
Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat.
Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berhehidupan yg layak bagi kemanusiaannya.
Anas Urbaningrum
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















