JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum telah melayangkan pengaduan secara resmi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra tentang dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP terhadap Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang, Banten.
Surat tim Advokasi IPW bernomor: 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026 itu ditandatangani oleh Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia dan Rais Mara Chandra itu mendesak agar Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri segera melakukan proses hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan tindakan perbuatan pidana terhadap perbuatan melarang menjalankan ibadah dengan menggunakan senjata tajam. Termasuk menindak pihak oknum kepolisian yang ikut melakukan penggembokan rumah ibadah tersebut.
Tim advokasi juga meminta agar pihak kepolisian tidak menjadikan persoalan administratif mengenai status bangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat proses pembubaran paksa oleh masyarakat. Di samping memeriksa dan mengevaluasi tindakan anggota kepolisian pada saat melakukan penggembokan terhadap rumah ibadah dan harus menjamin kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Karenanya, peristiwa di Gereja GKPI Tangerang, Banten tersebut harus diusut tuntas. Lantaran, dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan dan diduga dilakukan oleh Aji Cahyono Putra, Supriyadi, Kurnaen Engkun, Fauzan Adzima yang terjadi di Gereja GKPI Kabupaten Tangerang, Banten pada tanggal 20 September 2026.
Bahkan dengan ancaman menggunakan senjata tajam dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah itu patut didalami secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, terlebih apabila senjata tersebut digunakan sebagai sarana intimidasi atau ancaman terhadap jemaat yang sedang menjalankan ibadah, pelaku bisa dikenakan pidana pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang yang pada pokoknya menyatakan :
“Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”
VIRAL di MEDSOS
Video pembubaran paksa oleh sekelompok warga masyarakat di Rumah Ibadah, Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) menjadi viral di media sosial. Pembubaran itu bermula pada satuh rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Minggu tanggal 20 September 2026.
Kejadian bermula pada saat ibadah sedang berlangsung pada rumah ibadah tersebut, lalu sekelompok masyarakat mendatangi rumah ibadah itu yang salah satu warganya datang dengan membawa senjata tajam serta menyerukan perkataan “Kalau tidak mau ditutup, pertumpahan darah kita di dalam, saya tidak takut mati…” dan meminta kegiatan ibadah tersebut agar dihentikan dengan alasan rumah ibadah belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
Bahwa informasi itu telah dibenarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang ditindaklanjuti dengan kedatangan beberapa personil yang datang guna mengamankan lokasi kejadian. Namun, kedatangan anggota kepolisian di lokasi tersebut diikuti dengan agenda musyawarah serta penggembokan sementara Rumah Ibadah guna menjaga situasi tetap kondusif serta warga dilarang untuk berkumpul di sekitar lokasi untuk mencegah provokasi dan potensi gesekan.
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, Gugun Gumilar (Staf Khusus Menteri Agama RI) turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi dan berupaya menyelesaikan masalah itu dengan menggelar dialog bersama dengan berbagai stakeholder terkait.
Adapun kedatangan Staf Khusus Menteri Agama RI tersebut pada pokoknya menegaskan kegiatan ibadah sudah melapor kepada Kementerian Agama sehingga kegiatan ibadah itu sah untuk dilakukan, serta adanya pengembalian akses dari Rumah Ibadah tersebut yang dikembalikan kepada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI).
KEBEBASAN MENJALANKAN IBADAH DAN BERKEYAKINAN MERUPAKAN HAK WARGA NEGARA YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI
Bahwa kebebasan beragama dan memeluk dan menjalankan agama dan keyakinannya dijamin dalam Konstitusi Pasal 28E ayat (1) dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2).
Bahwa tindakan sekelompok masyarakat yang memaksa agar dilakukan penutupan rumah ibadah dengan ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam adalah bentuk intimidasi yang melanggar hukum, dan harus dilakukan proses hukum yang adil dan berkepastian.
Bahwa persoalan administratif mengenai penggunaan suatu bangunan sebagai tempat ibadah merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum bukan dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang dapat melakukan pembubaran kegiatan ibadah secara paksa dengan sendirinya.
Bahwa “quod non” terdapat adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, maka peristiwa tersebut dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa selain itu, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penggembokan lokasi Rumah Ibadah dengan dalil “pengamanan” perlu untuk dilakukan pengawasan secara objektif, tindakan ini justru berpotensi mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah dan cenderung membela pelaku kekerasan.
Bahwa sikap pembiaran aparat penegak hukum dan bahkan ikut melakukan penggembokan rumah ibadah itu adalah sikap yang tidak netral dan cenderung berpihak pada kelompok masyarakat tertentu, dan tidak demikian mendorong masyarakat untuk melakukan main hakim sendiri (eigenrichting).
Bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut adalah merupakan delik umum yang tidak serta merta dapat dihentikan penanganannya oleh pihak kepolisian dengan alasan adanya perdamaian padahal telah jelas dan terang adanya dugaan perbuatan intimidasi terhadap kelompok minoritas.
Bahwa tindakan pengamanan terhadap potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian hak untuk beribadah. Apabila kegiatan ibadah dihentikan atau suatu lokasi ibadah tidak dapat digunakan maka prosedur, alasan hukum, dasar keputusannya harus jelas dari pejabat yang berwenang.
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW
Muhammad Pilipus Tarigan
HP: 0811868870
Muhammad Pilipus Tarigan
Artikel ini sudah terbit di jurnal-ifn.com


















