JAKARTA, gen-idn.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Febrie Adriansyah, Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, Muhammad Yusuf Ateh terkait dugaan korupsi dalam Penetapan, Penagihan, Pelunasan, Hasil Verifikasi Nihil dan Pencatatan Denda Administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Negara seharusnya mendapatkan PNBP sedikitnya senilai Rp277 triliun. Angka itu bersumber dari denda administrasi 436 korporasi perkebunan sawit, dengan total luas hutan yang dirambah sedikitnya 790.474 hektar. Serta dari 161 perusahaan pertambangan yang merambah kawasan hutan yang tersebar di 14 provinsi seluas 35.000 hektar. Namun dari potensi pendapatan negara Rp277 triliun tersebut ternyata korporasi yang dinyatakan telah membayar lunas hanya senilai Rp12,9 triliun, sebagaimana Nota Dinas No.: B-68/Set-PKH/07/2026, 3 Juli 2026 yang ditandatangani eks-Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Pembahasan jumlah denda administratif maupun pengenaan NIHIL denda administratif dilakukan melalui rapat pleno, baik rapat pleno ditingkat posko, maupun pleno tingkat pimpinan.
“KOSMAK menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam Penetapan, Penagihan, Pelunasan, Hasil Verifikasi Nihil dan Pencatatan Denda Administratif oleh Satgas PKH yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah,” ujar Petrus Selestinus, Komisioner KOSMAK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Pada Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 yang terdiri 14 halaman itu, per tanggal 3 Juli 2026, jumlah keseluruhan sanksi denda administratif yang telah lunas dibayarkan pada sektor Perkebunan dan Pertambangan didalilkan hanya sebesar Rp12.908.573.221.407,-. Bersumber dari pembayaran denda sanksi administratif 28 perusahaan tambang Rp2.176.426.471.407,- dan 89 korporasi perkebunan sawit Rp10.732.146.750.000,- Angka tersebut menurutnya melorot jauh dari sesumbar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung RI (24/12/2025), yang memprediksi potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun pada 2026, yang bersumber dari potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan sektor tambang Rp32,63 triliun.
Dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 pada tabel perusahaan yang telah melakukan pelunasan mencantumkan nama perusahaan, nilai denda SK Tagih, tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Satgas PKH tidak pernah mengungkap kepada publik secara terbuka, transparan dan akuntabilitas tentang realisasi hasil pelaksanaan sanksi Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan pada sektor pertambangan dan perkebunan, yang memuat informasi dan data terkait proses hukum, pembayaran denda dan status lahan sitaan. Termasuk identifikasi awal, peta dan koordinat, luas temuan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
Jumlah sanksi denda administratif yang didalilkan telah lunas dibayarkan pada sektor Perkebunan dan Pertambangan hanya sebesar Rp12.908.573.221.407, diduga dihitung dengan tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara, tanggal 1 Desember 2025. ”Nilai pelunasan denda administrasi dari 28 korporasi tambang yang hanya sebesar Rp2.176.426.471.407,- itu teramat kecil sekaligus mencurigakan. Berdasarkan data yang dimiliki KOSMAK, potensi sanksi denda administratif hanya pada 50 (lima puluh) korporasi tambang nikel saja sudah mencapai sekitar Rp80,197 triliun,” paparnya.
Febrie Memberi Keterangan Yang Diduga Manipulatif
Sementara itu menurut Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK, eks-Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH diduga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran yang bersifat manipulatif, yang merugikan keuangan negara, sebagaimana yang dituangkan dalam Nota Dinas No.: B-68/Set-PKH/07/2026, tanggal 3 Juli 2026, antara lain dengan mendalilkan korporasi tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS) yang terletak di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang telah disegel Satgas PKH pada 11 September 2025 itu tercatat sebagai subjek hukum pada sektor pertambangan yang telah melakukan pelunasan denda administratif Rp500 miliar pada 17 November 2025, sebagaimana SKT No.36.K.MB.04/MEM.B/2026, tanggal 13 Januari 2026.
Padahal PT TMS dengan kawasan hutan yang dirambah tanpa izin seluas 172,82 hektar, menurut perhitungan Satgas PKH sendiri, nilai yang seharusnya dibayarkan kepada negara sebesar Rp2,094 triliun. Sehingga tidaklah benar apabila didalilkan PT TMS telah melakukan pelunasan. Karena masih terdapat kurang bayar sebesar Rp1.594.000.000.000,-. “Fakta PT TMS kurang bayar sebesar Rp1.594.000.000.000,- berkesesuaian dengan bukti berupa dokumen surat panggilan Satgas PKH, No.B- 904/PKH-Pokja-3T/04/2026, tanggal 16 April 2026, yang masih menagih sisa kewajiban kepada korporasi tersebut. Serta berkesesuaian pula dengan pernyataan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak yang pada pokoknya menyatakan PT TMS baru membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” urai Ronald Loblobly.
KOSMAK mempertanyakan nama-nama korporasi tambang yang tidak tercantum dalam tabel lampiran Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, meskipun sebelumnya telah masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda. Antara lain: (1) PT Putra Kendari Sejahtera, 89,18 Ha = Rp868,814 miliar, (2) PT Masempo Dalle, 81,36 Ha = Rp792,632 miliar, (3) PT Tristaco Mineral Makmur, 64,59 Ha = Rp629,235 miliar, (4) CV Unaaha Bakti, 52.86 Ha = Rp514,915 miliar, (5) PT Bintang Delapan Mineral, 831,82 Ha = Rp8,103 triliun, (6) PT Arga Morini Indah 710,82 Ha = Rp6,924 triliun, (7) PT Weda Bay Nickel, 444,42 Ha = Rp4,329 triliun, (8) PT Bakti Bumi Sulawesi, 347,54 Ha = Rp3,385 triliun, (9) PT Bumi Morowali Utama Rp2,350 triliun dan lain-lain. Khusus PT Putra Kendari Sejahtera seharusnya juga dipidana, karena iup op-nya diduga palsu,” tukasnya.
Minta Best Group Dipidana
KOSMAK mendesak pula agar KPK menjerat korporasi perkebunan kelapa sawit Best Group dalam dugaan tindak pidana korupsi. Selain melakukan dugaan persekongkolan dengan Satgas PKH, dibalik rendahnya penetapan denda administrasi yang hanya dikenakan sebesar Rp1.645.337.750.000,-, Best Group juga dikualifisir melakukan dugaan tindak pidana merambah kawasan hutan seluas 6.210 hektar hutan lindung dan 539 hektar kawasan Konservasi Taman Nasional Tanjung Putting, dari jumlah kawasan hutan yang dirambah tanpa izin seluas 192.850,16 hektar.
”Perambahan Kawasan hutan lindung dan Kawasan Konservasi Taman Nasional Tanjung Puting yang kini dilanda kebakaran, murni merupakan pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tidak dapat diselesaikan hanya dikenakan denda administrasi,” papar Sugeng Teguh Santoso, Komisioner KOSMAK lainnya.
Berdasarkan data pada lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang dirambah tanpa izin sejak tahun 2005 oleh Best Group milik Tjahjadi Bersaudara itu seluas 78.975 hektar. “Apabila mengacu pada rumusan perhitungan denda administratif di sektor perkebunan sawit, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 maka nilai denda yang dapat dikenakan oleh Satgas PKH terhadap Best Group adalah: L (78.975 hektar) x J (16 tahun) x TD (Rp25.000.000,- per hektar) = D (Rp31.590.000.000.000,-),” kata Sugeng menambahkan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, KOSMAK berkesimpulan telah terdapat bukti permulaan cukup yang didukung serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian dan menggambarkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penetapan, Penagihan, Pelunasan, Hasil Verifikasi Nihil dan Pencatatan Denda Administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah yang perlu dimintakan pertanggungjawaban terhadap Febrie Adriansyah, Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, Muhammad Yusuf Ateh dkk.
Dugaan korupsi ini telah mengakibatkan tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dalam pembentukan Satgas PKH yang ingin mengoptimalisasi pendapatan negara di sektor denda sanksi administratif di sektor pertambangan dan perkebunan menjadi tidak tercapai,” tutur Carrel Ticcualu menambahkan.
Hormat kami,
KOALISI SIPIL MASYARAKAT ANTI KORUPSI (KOSMAK)
RONALD LOBLOBLY (KSST) Koordinator (08128201263)
PETRUS SELESTINUS (TPDI) Koordinator (0811177889)
SUGENG TEGUH SANTOSO (IPW) Ketua (08158931782)
CARREL TICUALU (PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA) Ketua (0811155900)
Jakarta, 15 Oktober 2026
Mereka adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang melaporkan tersangka dugaan korupsi Penetapan, Penagihan, Pelunasan, Hasil Verifikasi Nihil dan Pencatatan Denda Administratif. Foto: RDL.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















