banner 728x250
Umum  

Pengawasan Koperasi Tidak Sekadar Kuratif dan Preventif, Tapi Juga Perspektif

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia tidak hanya sekadar kuratif dan preventif saja, tetapi juga harus menerapkan perspektif ke depan terkait dengan koperasi-koperasi ini.

“Kami berharap, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian didampingi Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop Dandy Bagus Ariyanto di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

banner 325x300

Deputi menjelaskan hal tersebut diwujudkan melalui koperasi-koperasi yang menampilkan kinerja usaha dan kinerja pembiayaan yang paling dipilih oleh publik. “Jangan sampai koperasi dijadikan alternatif berikut, setelah lembaga keuangan lainnya,” imbuh Herbert.

Untuk menuju ke arah sana tidaklah mudah. “Kondisi hari ini, stigma koperasi masih tidak baik-baik saja,” ungkap Herbert.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan beberapa langkah, di antaranya rebranding koperasi, tata kelola koperasi terus diperbaiki, hingga digitalisasi. “Berharap dengan itu brand koperasi bisa kembali terangkat derajat perspektif publik terhadap koperasi. Tentunya, sisi pengawasan juga terus diperkuat disana,” kata Herbert.

Dia pun menjabarkan beberapa faktor penting yang menjadi perhatian Kemenkop untuk menuju koperasi menjadi sokoguru perekonomian bangsa dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam pembiayaan. Yaitu, penatausahaan. “Fokus pada pembentukan dan penataan kelembagaan pengawasan koperasi tersebut,” urai Herbert.

Dalam penatausahaan ini, ada beberapa perspektif seperti regulasi. Saat ini, Kemenkop sedang dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian yang baru, yang diharapkan memperbaharui UU lama.

“Berikutnya, dengan UU yang baru bakal ada penyesuaian-penyesuaian lain terkait standar prosedur dan kriteria yang memang saat ini sudah tidak relevan lagi, terutama menyangkut keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” tandas Herbert.

“Kewenangan Pemerintah”

Terlebih lagi, Kopdes Merah Putih adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan penugasan dari pemerintah pusat. “Namun, jika mengacu pada UU 17/2014, maka itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Jadi, ini butuh penyesuaian-penyesuaian regulasi,” terangnya.

Unit usaha simpan pinjam (USP) juga menjadi salah satu perspektif faktor strategis dari langkah penatausahaan ini. “Diharapkan USP bisa menerapkan standar dan kriteria, hingga ketentuan bunga pinjaman dan simpanan konsisten. Sehingga, tidak menyebabkan gagal bayar dan menjaga NPL yang baik.”

Langkah berikutnya adalah faktor pemberdayaan pengawas koperasi. Selama ini, peran pengawas koperasi jarang disebut dan dimunculkan. Padahal, antara ketua koperasi dan pengawas memiliki kedudukan yang sama. “Kita harus mengubah mindset seperti ini,” tukas Herbert.

Baginya, pengawas koperasi memiliki peran penting memberi catatan hingga teguran, atau temuan-temuan, kepada pengurus yang harus dipatuhi. Faktor penting lain yang harus dibenahi adalah anggota koperasi sebagai pemilih. Jangan lagi ada kesan koperasi itu milik ketua dan pengurus, tetapi absolut milik seluruh anggota.

“Di sini kita perlu edukasi-edukasi, hingga penerapan RAT yang baik dan benar dan sebagainya,” Herbert nengemukakan.

Faktor berikutnya adalah peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan bagi pengurus, pengawas dan anggota koperasi. “Pelatihan di seluruh koperasi di dunia merupakan kunci sukses, yang dilakukan secara masif dan terstuktur,” bebernya.

Yang tak kalah penting adalah ekosistem usaha dan keuangan yang diharapkan koperasi benar-benar menjadi sokoguru perekonomian bangsa. “Saya yakin, Kopdes Merah Putih dan koperasi eksisting lainnya, jika dijalankan dengan benar, akan menjadi sokoguru perekonomian dan pilihan utama masyarakat,” ulasnya.

Erwin Tambunan

“Berharap dengan itu brand koperasi bisa kembali terangkat derajat perspektif publik terhadap koperasi. Tentunya, sisi pengawasan juga terus diperkuat disana,” kata Herbert. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *