JAKARTA, gen-idn.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Sebagai terdakwa adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus DPO.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI selaku Penuntut Umum.
Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. didampingi tim Penasehat Hukum dari TNI AL (Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH dan Kapten Laut (H) Sarifudin, SH dan Tim Penasehat Hukum dari Sipil. Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden didampingi Tim Penasehat Hukum dari Sipil.
Dalam persidangan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan negara.
Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional dan akuntabel. TNI juga akan memberikan reward kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan punishment tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Puspen TNI – Kalpin Sitepu
Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI selaku Penuntut Umum. Foto: Puspen TNI.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com














