JAKARTA, gen-idn.com – Penyidik Polres Depok kembali melakukan ketidakprofesionalan dengan menyekap Suharyono (42), tersangka kasus pengeroyokan selama 11 jam. Seharusnya buruh harian lepas itu dibebaskan demi hukum setelah masa perpanjangan penahanannya habis pada 29 Juni 2026 kemaren.
Hal ini berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok dengan nomor: TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Suharyono ditahan mulai tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 29 Juni 2026.
Namun, Suharyono dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk tahap dua pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Sebelumnya, Suharyono dijadikan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor : B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim tanggal 08 April 2026 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 8 April 2026.
Anehnya dia seorang diri ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penyeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Surat penahanan Suharyono dalam kasus pengeroyokan iitu dikeluarkan oleh Kasatreskrim Polres Depok, AKBP Made Gede Oka Utama tertanggal 1 Mei 2026 melalui surat bernomor: SP. Han/85/V/RES.1.24./2026/Satreskrim untuk ditahan sejak 1 Mei 2026 hingga 20 Mei 2026.
Kaget dan Terkejut
Pada 30 Juni 2026, Suharyono dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk tahap dua. Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) yang terdiri dari Adyatma Prana Mulia, Rais Mara Chandra dan Mikhael Marco Abraham menjadi kaget dan terkejut karena dugaan pidana pasal tunggal 262 KUHP tentang pengeroyokan berubah menjadi pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun enam bulan.
Tim Bantuan Hukum IPW menilai bahwa dengan adanya perubahan pasal pengeroyokan menjadi penganiayaan ringan, seharusnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sebagaimana pasal 100 ayat 1 KUHAP.
Sebab, tindakan penahanan merupakan perampasan kemerdekaan seseorang yang harus berdasarkan alasan hukum yang sah. Sehingga, ketika kualifikasi tindak pidana berubah menjadi tindak pidana dengan ancaman yang lebih ringan maka penindakan penahanan harusnya juga dinilai kembali berdasarkan KUHAP.
Maka akibat Hukum adanya perubahan pasal oleh penyidik tersebut maka Tim Bantuan Hukum IPW akan mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Depok, disamping adanya penyekapan selama 11 jam akan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Salam
Tim Bantuan Hukum IPW
Adyatma Prana Mulia
HP: 082318386290
Polres Metro Depok yang dinilai tidak profesional keputusannya. Foto: NM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















