banner 728x250

Tanggapan Atas Video Rhenald Kasali Soal Pembelaannya Terhadap Jaringan Ritel

Dan Menyudutkan Koperasi Desa

banner 120x600
banner 468x60

Gen-idn.com – Pada akun Istagram Profesor Doktor Rhenald Kasali, Guru Besar Universitas Indonesia di akun https://www.instagram.com/reel/DYoplFkxfAs/?igsh=NjQ2NzdpdWc2Ymlp yang diunggah 22 Mei 2026 menyebut keberpihakan pemerintah terhadap Koperasi, UMKM, Ekonomi rakyat sebagai hal yang bagus. Tapi sembari menyisipkan pesan bahwa penutupan dua mimimarket jaringan nasional oleh pemerintah daerah yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah sebagai perbuatan yang salah tanpa terlebih dahulu dipahami apa penyebab dilakukanya penutupan.

Profesor Rhenald Kasali dalam videonya juga terang-terangan membela jaringan ritel duopoli milik dua konglomerat nasional sebagai praktek bisnis yang baik dan membanggakan hatinya. Lalu pesanya sekaligus menyudutkan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bentuk kebijakan yang seakan anti persaingan dan lalu menyodorkan video tentang truk KDKMP yang mengangkut barang dari gudang Indomarco sebagai bentuk kecil peremehan keberadaan KDKMP dan memberikan contoh kegagalan Koperasi 212 yang sebetulnya tidak relevan sebagai afirmasi tambahan.

banner 325x300

KDKMP juga diasumsikan akan menemukan kegagalannya karena menganggap pemiliknya tidak jelas, lain halnya dengan dua jarinyan ritel yang dimiliki dua konglomerat yang dibelanya. Berdasarkan ucapanya di video, terlihat bahwa Profesor Rhenald Kasali tidak memahami apa itu KDKMP yang sedang dibangun oleh pemerintah. Bahkan sedikit serampangan dan tidak menunjukkan kedalaman ilmiah dalam analisa dan kesimpulanya.

Pernyataan Prof Rhenald justru terlihat alami “contradictio in terminis” alias bertentangan dalam satu pernyataan bersamaan, di mana dikatakan berikan dukungan bagi koperasi, UMKM dan ekonomi rakyat, tapi memberikan pembelaan terhadap pelanggengan duopoli dari merek minimarket jaringan nasional milik dua konglomerat tersebut.

Perlu Profesor Rhenald Kasali pahami, KDKMP sebagai koperasi dibangun sebagai program prioritas pemerintah karena justru ingin menegakkan apa yang menjadi perintah Konstitusi, terutama pasal 33 UUD 1945, di mana dikatakan bahwa perekonomian kita seharusnya disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Lalu disebut oleh Bung Hatta, bapak proklamator kita secara tegas dan diulang-ulang bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan itu ialah koperasi (Mohammad Hatta, 1951).

Rhenald juga sepertinya tidak verifikatif membuat analisa. Penutupan gerai dua merek minimarket jaringan nasional itu tidak ada kaitanya dengan KDKMP atau Koperasi. Dia lupa memverifikasi kaitan alasan penutupanya yang sebetulnya terkait soal perizinan, aturan pembatasan wilayah operasi atau zonasi dan atau karena sudah melampaui aturan Undang Undang Anti Monopoli dan juga pembatasan outlet oleh Kementerian Perdagangan.

Profesor tersebut sepertinya lupa atau atau mungkin tidak membaca regulasi yang saya sebutkan di atas dan juga mungkin lupa membaca teori soal apa itu arti monopoli bisnis dan dampak buruknya bagi kehidupan masyarakat. Beliau sepertinya juga lupa, bahwa persaingan yang tidak ada batas itu juga pada akhirnya sebabkan matinya persaingan yang sehat seperti yang dia sebutkan sendiri.

Dua entitas bisnis milik privat itu memang di banyak daerah merebak hingga ke gang-gang di pelosok kampung. Jumlahnya sudah lebih dari 40.000 outlet. Padahal pemilikkan gerai pribadi sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 jelas tidak boleh melebihi 150 gerai. Selain soal zonasi dan lain sebagainya yang diatur oleh masing masing pemerintah daerah.

Soal peraturan tentang tata ruang dan juga monopoli diatur dengan undang-undang. Aturan yang dibuat itu justru untuk melindungi masyarakat, bukan merugikan masyarakat. Aturan zonasi misalnya, dibuat untuk memberikan hak hidup bagi usaha toko tradisional atau toko non-jaringan. Di negara lain dan bahkan di negara maju di Eropa dan Amerika juga diatur sehingga kita temui usaha usaha toko tunggal masih tetap hidup.

Tentang Anti Monopoli

Soal peraturan tentang monopoli apalagi, hal ini sudah tegas dan jelas dilarang dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Anti Monopoli. Tujuanya agar orang perorang atau badan usaha privat dengan kekuatan monopoli modal dan pasar tidak merugikan masyarakat. Sebab, jika dibiarkan liar mereka bisa jadi penentu harga, arahkan selera masyarakat dan mematikan usaha-usaha kecil. Mereka bahkan dalam skala yang semakin kuat akan mampu membeli aturan main pasar. Ini di Konstutusi Pasal 33 kita bahkan dijelaskan secara gamblang agar tampuk ekonomi itu tidak jatuh ke tangan orang perorang dan rakyat akhirnya ditindasi.

KDKMP memang salah satunya adalah bertujuan untuk membangun jalur distribusi barang baru untuk distribusikan kebutuhan sehari-hari masyarakat, agar langsung terhubung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Selain membangun jalur khusus distribusi tunggal barang-barang subsidi dan kuotasi seperti gas melon, beras sphp, minyak goreng minyakkita, pupuk dan benih, obat dan lain lain agar tepat sasaran, tepat kualitas, tepat harga sesuai dengan ketetapan harga eceran tertinggi pemerintah yang didalamnya ada subsidinya untuk masyarakat yang lemah ekonominya.

Keberadaan KDKMP motifnya berbeda dengan dua jaringan ritel milik kongloerat yang hanya kejar keuntungan untuk pemilik modalnya. KDKMP hadir untuk bangun kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan individu. Dimaksudkan untuk membangun keseimbangan harga pasar yang sudah monopolistik. Mengoreksi usaha usaha monopoli yang sudah bertindak sebagai predator yang merugikan baik itu pemilik produk maupun konsumen dengan membayar harga yang itu jadi rahasia perusahaan milik konglomerat tersebut.

Usaha-usaha KDKMP dan termasuk gerai Minimarketnya adalah milik masyarakat di desa dan kelurahan secara kolektif. Masyarakat Forom Investasi Desa atau Findesa menjadi pemilik sepenuhnya dari usaha ini karena dibangun dari pajak rakyat. Sehingga masyarakat akan turut mengontrol langsung usaha ini agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Keuntungan dari usaha ini juga akan langsung dibagikan ke masyarakat desa atau kelurahan setempat.

Di Singapura, usaha ritel koperasi NTUC FairPrice misalnya, jaringan minimarket yang dimiliki warga Singapura ini justru yang dominan, bukan usaha swasta milik privat seperti di Indonesia. Pangsa pasarnya adalah lebih besar dari gabungan usaha ritel biasa sehingga masyarakat lah yang mengontrol harga melalui koperasi, bukan usaha swasta kapitalis. Tujuanya adalah jelas, berikan keadilan harga bagi produsen dan konsumen karena mereka semua adalah pemiliknya. Selain berikan manfaat lain untuk keluar dari jerat mafia kartel distribusi barang.

Koperasi yang awal usahanya itu hanya minimarket, sekarang sudah merambah ke banyak sektor seperti keuangan, konstruksi, jasa transportasi dan lain sebagainya. Mereka berkembang pesat karena masyarakat paham, hanya dengan kepemilikkan pada usaha-usaha bersama yang dapat mengoreksi pasar dan juga selamatkan hidup masyarakat dari mafia kartel dan monopoli oleh usaha milik konglomerat yang hanya berorientasi kejar keuntungan dan kekayaan pribadi bagi segelintir orang.

KDKMP itu untuk masyarakat adalah alat kontrol pasar yang selama ini dikuasai oleh segelintir konglomerat. Jadi ketika ini dibangun disadari sepenuhnya pasti banyak yang ingin menghambat karena selama ini segelintir pengusaha yang sudah monopoli memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atas harga yang sesungguhnya.

Profesor Rhenald sepertinya juga tidak paham apa itu koperasi, sebagai usaha demokratis milik masyarakat yang dikendalikan oleh masyarakat dan dimajukan untuk menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Prof Rhenald sepertinya lupa, bahwa hakekat koperasi itu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan bukan segelintir konglomerat yang dibelanya.

Satu hal yang sangat fatal adalah, Profsor Rhenald sepertinya tidak pahami hal hal filosofi apa itu arti penting koperasi, cooperation atau cooperative yang bermakna kerjasama. Dia lupa bahwa filosofi dasar lahirnya koperasi sebagai entitas organisasi dan bisnis yang berbeda dan bahkan bertentangan dengan dogma persaingan yang dia tegaskan berulang ulang. Bahkan sepertinya tidak tahu kenapa koperasi lahir dan mengetengahkan arti penting kerjasama itu untuk melindungi masyarakat.

Jakarta, 27 Mei 2026

Suroto

Suroto

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *