banner 728x250

Kenapa Saya Mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Oleh: Suroto

banner 120x600
banner 468x60

Gen-idn.com – Beberapa teman lama saya belakangan ini mempertanyakan sikap saya. Bahkan tidak sedikit yang menyampaikannya dengan nada kecewa. Mereka heran mengapa saya memberikan dukungan terhadap program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Padahal selama ini saya dikenal sebagai salah satu orang yang paling keras mengkritik pendekatan pembangunan koperasi yang bersifat atas-bawah (top-down).

Dalam pandangan mereka, dukungan saya terhadap program ini merupakan satu kontradiksi. Ada yang menganggap saya berubah haluan. Ada yang menganggap saya mulai berkompromi dengan kekuasaan. Bahkan ada pula yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi saya untuk memperjuangkan koperasi.

banner 325x300

Saya memahami kegelisahan itu. Selama lebih dari separuh hidup saya, saya memang mendedikasikan diri untuk memperjuangkan koperasi. Saya menulis, berdiskusi, mengajar, melakukan penelitian, mendampingi pendirian koperasi, hingga terlibat langsung dalam pengembangan berbagai usaha bersama yang berbasis kepemilikan demokratis.

Pada seluruh perjalanan itu, saya selalu menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti kemandirian, demokrasi, partisipasi anggota, pendidikan dan pengendalian usaha oleh anggota sendiri. Karena itulah saya memahami mengapa sebagian orang merasa heran ketika saya menyatakan dukungan terhadap KDKMP.

Padahal sesungguhnya posisi saya tidak berubah. Saya tetap memegang prinsip yang sama. Saya tetap percaya bahwa koperasi yang sehat harus tumbuh dari kesadaran masyarakat dan bukan semata-mata karena instruksi negara. Saya tetap percaya koperasi yang bergantung sepenuhnya kepada pemerintah akan sulit berkembang menjadi organisasi ekonomi yang mandiri. Dan saya tetap percaya demokrasi ekonomi hanya dapat tumbuh jika masyarakat menjadi subjek utama dalam pembangunan koperasi.

Karena itu, dukungan saya terhadap KDKMP bukanlah dukungan yang membabibuta. Dukungan saya lahir dari pembacaan terhadap peluang yang mungkin tercipta dari program tersebut, sekaligus dari kesadaran bahwa sejarah sering kali tidak bergerak secara ideal sebagaimana yang kita bayangkan.

Mereka yang mengikuti perjalanan pemikiran saya secara utuh tentu mengetahui saya termasuk orang yang sejak awal memberikan kritik terhadap konsep pembangunan KDKMP. Pada 19 Juli 2025 saya menulis artikel opini di Harian Kompas dengan judul “Koperasi Top-Down dan Matinya Demokrasi Ekonomi.” Di tulisan itu saya mengkritik secara terbuka pendekatan pembangunan koperasi yang terlalu mengandalkan instruksi pemerintah. Saya mengingatkan bahwa koperasi yang dibangun dari atas berisiko kehilangan ruhnya sebagai organisasi milik anggota. Saya juga menyampaikan kritik yang sama diberbagai forum diskusi, baik secara tertutup maupun terbuka.

Pada masa itu saya bahkan cukup sering berkomunikasi dengan Menteri Koperasi. Dalam berbagai percakapan, saya tidak pernah menyembunyikan pandangan saya. Saya menyampaikan secara langsung bahwa pembangunan koperasi yang terlalu dikendalikan negara memiliki risiko besar untuk mengulangi kesalahan masa lalu. Kami berdebat panjang mengenai hal itu. Namun perbedaan pandangan tidak pernah menghalangi saya untuk tetap memberikan masukan secara jujur.

Saya bukan tipe orang yang mudah mengkhianati perjuangannya sendiri. Bagi saya, mengkhianati prinsip yang selama puluhan tahun diperjuangkan adalah bentuk penghinaan terhadap diri sendiri. Sebab perjuangan tanpa prinsip pada akhirnya hanya akan berubah menjadi oportunisme. Karena itulah, ketika saya mendukung KDKMP, saya melakukannya bukan karena saya berubah keyakinan, melainkan karena saya melihat sesuatu yang lebih besar daripada sekadar kelemahan pendekatan kebijakannya.

Ketika gagasan KDKMP pertama kali muncul dalam rapat kabinet Presiden Prabowo Subianto dan kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, saya sebenarnya tidak terlalu terkejut. Saya memahami Presiden memiliki karakter kepemimpinan yang cenderung cepat, tegas dan instruktif. Dengan latar belakang militer yang melekat kuat dalam dirinya, saya menduga pendekatan yang digunakan akan berbeda dengan pendekatan pembangunan koperasi yang ideal menurut teori-teori partisipatif.

Di Seluruh Desa

Hal yang tidak saya duga adalah skala programnya. Saya membayangkan program ini akan diterapkan secara terbatas di beberapa wilayah sebagai proyek percontohan. Namun ternyata pemerintah memilih jalan yang jauh lebih ambisius, yaitu membangun koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Ketika mendengar hal itu, ingatan saya langsung kembali pada sejarah panjang pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru.

Bagi saya, pengalaman KUD merupakan salah satu pelajaran paling penting dalam sejarah perkoperasian Indonesia. KUD dibangun melalui pendekatan yang sangat terpusat. Pemerintah menyediakan gedung, menunjuk pengurus, memberikan berbagai fasilitas usaha dan menjadikan koperasi sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan negara. KUD diberi berbagai privilese ekonomi, mulai dari distribusi pupuk, pembelian gabah, penggilingan padi, hingga berbagai program pembangunan pedesaan lainnya.

Tidak hanya itu, negara juga membangun ekosistem pendukung yang sangat besar. Didirikan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) untuk mencetak tenaga profesional koperasi. Dibentuk Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) sebagai lembaga keuangan penyangga. Bahkan didirikan jaringan perdagangan besar seperti Goro (Gotong Royong) untuk mendukung usaha koperasi. Jika dilihat dari sisi kebijakan, pembangunan koperasi pada masa itu sebenarnya sangat serius.

Namun sejarah menunjukkan sebagian besar sistem itut gagal menciptakan koperasi yang benar-benar mandiri dan demokratis. Penyebabnya sederhana tetapi mendasar. Koperasi lebih banyak diposisikan sebagai instrumen pemerintah daripada sebagai organisasi ekonomi milik anggota. Koperasi tumbuh karena proyek dan fasilitas, bukan karena kebutuhan ekonomi riil masyarakat. Ketika dukungan negara berkurang, banyak koperasi kehilangan daya hidupnya.

Saya telah menulis cukup panjang mengenai kegagalan tersebut dalam berbagai artikel dan jurnal ilmiah. Salah satunya tulisan saya di Jurnal Prisma yang membahas perjalanan panjang kegagalan pembangunan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, kritik saya terhadap pendekatan top-down tidak pernah berubah. Saya tetap memandang pendekatan itu sebagai sumber risiko yang serius.

Namun sejarah juga mengajarkan sesuatu yang lain. Tidak semua hasil dari pembangunan koperasi top-down berakhir sia-sia. Sejumlah KUD masih bertahan hingga hari ini. Sebagian bahkan berkembang menjadi organisasi ekonomi yang cukup sehat karena berhasil menyesuaikan diri dengan kebutuhan anggota dan tuntutan pasar. Dengan segala kekurangannya, KUD pernah berperan dalam distribusi pupuk, pendidikan administrasi ekonomi desa dan pengorganisasian petani. Artinya, persoalan utama bukan hanya terletak pada bagaimana koperasi dibangun, tetapi juga pada apakah koperasi itu pada akhirnya mampu bertransformasi menjadi organisasi yang benar-benar dimiliki oleh masyarakat.

Dari titik inilah saya mulai melihat KDKMP secara lebih objektif. Saya tetap melihat berbagai kelemahan dalam desain kebijakannya, tetapi saya juga melihat peluang yang belum pernah muncul sebelumnya di sejarah Indonesia modern.

Selama lebih dari dua puluh tahun era Reformasi, saya menyaksikan satu kenyataan yang menurut saya jauh lebih mengkhawatirkan daripada sekadar pendekatan top-down dalam pembangunan koperasi. Kita berhasil membangun demokrasi politik, tetapi gagal membangun demokrasi ekonomi. Kita memiliki pemilu yang relatif bebas, kebebasan berpendapat yang lebih luas dan berbagai institusi demokrasi politik yang berkembang. Namun dalam waktu yang sama, struktur ekonomi nasional justru semakin terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok pemilik modal.

Kekuasaan politik berganti dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, tetapi kekuasaan ekonomi tetap berada di tangan kelompok yang sama. Kesenjangan ekonomi semakin melebar. Penguasaan aset produktif semakin terkonsentrasi. Kuasa oligarki dan plutogarki ekonomi tumbuh semakin kuat. Dalam situasi seperti itulah saya mulai memperhatikan ketika Presiden Prabowo berulang kali menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan ekonomi nasional.

Saya tidak pernah menjadi pendukung individu. Saya adalah pendukung gagasan. Tetapi ketika seorang Presiden berbicara tentang demokrasi ekonomi, koperasi dan perlunya memperkuat penguasaan aset oleh rakyat, saya merasa perlu memberikan perhatian yang serius. Setidaknya setelah puluhan tahun koperasi hanya menjadi slogan dalam pidato-pidato resmi, kini koperasi kembali ditempatkan dalam agenda pembangunan nasional.

Koperasi Adalah Instrumen

Mengapa hal ini penting? Karena koperasi sesungguhnya bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah instrumen demokratisasi kepemilikan. Dalam perusahaan kapitalis, kepemilikan ditentukan oleh besarnya modal yang disetor. Semakin besar modal yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Hak suara mengikuti jumlah saham. Akibatnya, kendali perusahaan cenderung terkonsentrasi pada kelompok pemodal besar.

Sebaliknya, di koperasi berlaku prinsip satu orang satu suara. Seorang petani kecil memiliki hak suara yang sama dengan anggota lainnya. Seorang nelayan, pedagang kecil, peternak, atau konsumen memiliki kedudukan yang setara dalam menentukan arah organisasi. Inilah pembeda paling mendasar antara koperasi dan perusahaan kapitalis.

Keyakinan saya terhadap model ini bukan sekadar teori. Saya mengalaminya sendiri. Selama bertahun-tahun saya terlibat dalam berbagai usaha bersama yang dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Saya menerima pembagian keuntungan dari hotel, toko dan lembaga keuangan yang saya miliki bersama ribuan orang lain. Pada perusahaan-perusahaan itu, saya melihat secara langsung bagaimana kepemilikan yang tersebar dapat menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih demokratis.

Di hotel yang saya miliki bersama lebih dari seribu pemegang saham, keputusan penting perusahaan justru banyak ditentukan oleh pemegang saham kecil karena jumlah mereka jauh lebih banyak. Di toko yang kami bangun dengan model koperasi multipihak, investor tidak menguasai mayoritas suara meskipun mereka menanamkan modal lebih besar. Di lembaga keuangan yang kami miliki setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang jumlah modal yang disetor. Keuntungan usaha dibagikan kepada anggota yang menggunakan jasa lembaga tersebut, bukan hanya kepada investor.

Dari pengalaman itu saya belajar bahwa demokrasi ekonomi bukanlah utopia. Demokrasi ekonomi dapat dijalankan. Dia bisa menghasilkan manfaat nyata. Dia dapat menciptakan perusahaan yang sehat sekaligus adil.

Karena itu, ketika saya melihat KDKMP, saya tidak hanya melihat pembangunan gedung koperasi atau program pemerintah semata. Saya melihat peluang untuk memperluas penguasaan aset produktif oleh rakyat. Jika benar negara mengalihkan aset bernilai miliaran rupiah kepada koperasi yang dimiliki masyarakat di seluruh desa dan kelurahan, maka kita sedang berbicara mengenai proses demokratisasi kepemilikan ekonomi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Tentu saya tidak menutup mata terhadap berbagai risiko yang ada. Risiko birokratisasi, korupsi, salah kelola, kooptasi politik dan penyimpangan lainnya sangat mungkin terjadi. Karena itu kritik tetap harus diberikan. Pengawasan publik tetap harus diperkuat. Partisipasi masyarakat tetap harus menjadi syarat utama keberhasilan program ini.

Namun di balik semua risiko tersebut, saya melihat peluang yang jauh lebih besar. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia modern, negara bersedia mengalokasikan investasi ratusan triliun rupiah untuk membangun perusahaan-perusahaan yang secara formal dimiliki oleh rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Peluang seperti ini tidak datang setiap saat.

Inilah alasan utama mengapa saya mendukung KDKMP. Bukan karena saya menganggap program ini sempurna. Bukan karena saya berhenti mengkritik pendekatan top-down. Dan tentu bukan karena saya menjadi pendukung kekuasaan. Saya mendukungnya karena saya melihat peluang strategis untuk memperbesar penguasaan aset ekonomi oleh rakyat dan memperluas ruang bagi demokrasi ekonomi.

Mengkritik saja menurut saya tidak cukup. Tugas yang jauh lebih penting adalah memastikan agar koperasi-koperasi itu benar-benar menjadi milik masyarakat, dikelola secara demokratis dan berkembang sebagai perusahaan rakyat yang mandiri. Jika itu berhasil diwujudkan, maka KDKMP dapat menjadi salah satu langkah paling penting dalam perjalanan panjang mewujudkan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, yaitu ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan ekonomi yang tidak lagi dikuasai oleh segelintir elite, melainkan oleh rakyat Indonesia sendiri.

Jakarta, 31 Mei 2026

Suroto

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *