banner 728x250

Indonesia Police Watch: Pasal 11 Ayat 6 UU Polri, Mengatur Kapolri Harus Pati Aktif

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam) Natalius Pigai terkait kemungkinan jabatan Kapolri diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.

Apalagi, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan kepentingan politik yang sedang berkembang.

banner 325x300

Sehingga, pernyataan Natalius Pigai ini adalah pernyataan politis lantaran IPW melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut.

Bahkan, wacana itu dapat dibaca sebagai bentuk “political bargaining” yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri. Karena sebagai alat tawar politik, bisa saja ada kepentingan politisi tertentu atau bahkan kepentingan pemerintah yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu.

IPW menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat calon Kapolri sebenarnya telah diatur secara jelas di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenjang Kepangkatan

Pasal 11 Ayat 6 UU Polri mengatur bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dan memiliki jenjang kepangkatan serta rekam jejak karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.

Dengan demikian, undang-undang yang ada sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan jenjang karier di institusi kepolisian.

Apalagi, dalam praktek selama ini, calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis seperti Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.

Karena itu, IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri diisi oleh kalangan sipil, termasuk pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni, tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.

Oleh sebab itu, Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif, sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif. Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui pendidikan, pelatihan dan jenjang karier khusus.

IPW menilai bahwa perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu profesionalisme institusi Polri.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *