JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan membuka kesempatan kerja bagi 15-18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja sebagai karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi strategi optimalisasi pemberdayaan masyarakat, khususnya dari masyarakat desil 1 dan seterusnya.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa rencana pembukaan kesempatan kerja di KDKMP bagi para penerima manfaat bantuan sosial seperti PKH ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomer 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa,” ujar Menkop usai menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di kantornya, Senin (13/4/2026).
Dengan skema tersebut, Kemenkop memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini didasarkan dengan asumsi apabila 83.000 KDKMP yang tersebar di seluruh Indonesia beroperasi dengan menyerap tenaga kerja antara 15-18 orang dari keluarga PKH.
Menkop menekankan langkah ini juga dapat membantu para keluarga penerima manfaat PKH ke luar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Oleh karena itu Kemenkop akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah penerima dari keluarga penerima manfaat PKH untuk menjadi karyawan di KDKMP.
Dijelaskan, Kemenkop juga akan menerbitkan aturan baru terkait dengan beban kewajiban anggota KDKMP dari keluarga penerima manfaat PKH agar lebih ringan. Pasalnya di koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela. “Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial,” tegasnya.
Sisa Hasil Usaha
Menkop menambahkan dengan masuknya keluarga penerima manfaat PKH menjadi anggota koperasi dan sebagai karyawan maka tingkat pendapatan mereka diharapkan lebih baik. Manfaat lainnya, yaitu di setiap akhir tahun para keluarga penerima manfaat PKH dapat menerima sisa hasil usaha (SHU). “SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, mereka bisa ke luar dari desil 1 dan naik kelas,” kata Ferry Juliantono.
Sebagai upaya mengimplementasikan seluruh gagasan besar ini, Kemenkop akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemensos, termasuk melakukan integrasi data para keluarga penerima manfaat PKH. “Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja penerima PKH yang layak bekerja di Koperasi Desa,” urainya.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan, perekrutan tenaga kerja sebanyak 15–18 orang per KDKMP sedang dimatangkan. Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam dan penjaga gudang. Ditekankan, penting integrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat desil 1–4. Dengan begitu, tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kebutuhan. “Konsepnya milik warga dan kelurahan, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat,” jelasnya.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta Keluarga Penerima Manfaat dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota KDKMP. Dari jumlah itu, tidak semuanya direkrut untuk menjadi karyawan KDKMP namun semuanya didorong menjadi anggota.
“Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan petakan kepada keluarga penerima manfaat, kemudian kita akan melakukan pelatihan tenaga kerja,” beber Mensos.
Mensos menegaskan KDKMP menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya dari KPM PKH. Dia optimis kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan. “Dengan kerjasama ini kita bisa ukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan ke luar dari kemiskinan ekstrim,” terangnya.
Erwin Tambunan
Menkop Ferry Juliantono dan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf memaparkan rancangan strategis untuk Program Keluarga Harapan. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















