JAKARTA, gen-idn.com – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026 menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan itu kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Menko Perekomian menyampaikan dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah. “Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerjasama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
“Kita Evaluasi”
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis. “Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan Danantara serta melalui sistem. Jadi akan otomatis termonitor,” papar Airlangga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar. Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” urai Purbaya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan dan berorientasi pada kepentingan nasional sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.
FIA
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangann usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















