JAKARTA, gen-idn.com – Wacana penerapan kebijakan ekspor benur lobster satu pintu melalui melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang budidaya mendapat beragam respon dari berbagai kalangan terkait. Salah satunya datang dari kalangan pengamat yang juga sekaligus praktisi sektor kelautan dan perikanan Darwis Ismail.
“Saya kira ini salah satu wacana dan strategi yang sangat rasional serta memungkinkan diterapkan secara regulasi, terutama untuk menekan angka penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL),” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/5/2026) malam di Jakarta.
Menurut Darwis yang juga Ketua Ikatan Sarjana Kelautan (ISLA) Universitas Hasanuddin, secara konsep strategi ini memiliki potensi besar, namun lebel keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan analisis yang komprehensif beberapa faktor mengenai bagaimana sistem ini bisa diterapkan, keuntungan, serta tantangan yang harus dihadapi.
Yang pertama, Darwis menyoroti soal mekanisme penerapan saat sistem ini bekerja. Jika skema ekspor satu pintu melalui BUMN seperti PT Perikanan Indonesia/Perindo atau BUMN perikanan lainnya diterapkan, alurnya akan berubah menjadi kontrol terpusat.
Dalam kaitan hal tersebut, maka sejumlah mesti diperhatikan. Pertama, kemitraan dengan nelayan. Di mana nelayan penangkap BBL wajib menjual hasil tangkapannya kepada BUMN atau koperasi yang ditunjuk dengan harga yang adil dan transparan.
Kedua, karantina dan standardisasi. Semua BBL dikumpulkan di-hub- logistik resmi milik BUMN untuk memastikan kualitas, kesehatan benih dan pencatatan kuota yang ketat.
Ketiga, kuota ekspor vs budidaya dalam negeri. BUMN bertindak sebagai “gatekeeper”. Sesuai semangat hilirisasi, sebagian BBL wajib dialokasikan untuk pembudidaya lokal di dalam negeri terlebih dahulu, sementara sisanya baru diekspor secara legal untuk mendanai ekosistem tersebut.
Keempat, ekspor “business-to-business”(B2B). Di mana BUMN menjadi satu-satunya entitas yang memegang izin ekspor resmi ke negara tujuan (seperti Vietnam), sehingga tidak ada celah bagi eksportir swasta nakal untuk memanipulasi dokumen.
Faktor berikutnya, menurut Darwis, soal keuntungan sistem satu pintu BUMN. Dalam hal ini, yang mesti diperhatikan terkait transparansi logistik dan pendapatan. “Dengan satu pintu, tracing (penelusuran) asal-usul barang menjadi sangat mudah. Pemerintah bisa memastikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masuk 100% ke kas negara,” tukasnya.
Selain itu, memotong rantai tengkulak/penyelundup. Selama ini penyelundupan marak karena adanya disparitas harga yang tinggi antara yang diterima nelayan lokal dengan harga di luar negeri. Jika BUMN mampu membeli BBL dari nelayan dengan harga yang layak dan stabil, insentif nelayan untuk menjual ke jaringan ilegal akan drastis berkurang.
Dan juga, tambahnya, mesti dilakukan kontrol kuota budidaya lokal. Di mana pemerintah bisa menjamin bahwa ekspor tidak akan menguras stok untuk kebutuhan budidaya lobster dalam negeri.
Tantangan Besar
Faktor kedua, tantangan nyata di lapangan. Meskipun secara teori sangat ideal, penerapan ekspor satu pintu melalui BUMN memiliki tantangan besar yang harus diantisipasi. Misalnya soal kecepatan logistik dan birokrasi BUMN. Selam aini BBL adalah komoditas hidup dengan tingkat mortalitas (kematian) yang sangat tinggi.
Sistem birokrasi BUMN yang sering kali dianggap kaku dan lambat bisa menjadi bumerang. Jika proses administrasi di satu pintu itu memakan waktu lama, benih lobster bisa mati masal, yang akhirnya merugikan nelayan dan negara.
Selain itu, kapasitas finansial untuk menyeraph hasil tangkapan. BUMN harus memiliki modal kerja yang besar dan likuid untuk langsung membayar tunai hasil tangkapan nelayan. Jika pembayaran dari BUMN tertunda (menggunakan sistem tempo), nelayan akan kembali berpaling ke jaringan penyelundup yang selalu siap membayar tunai di tempat.
Tantangan selanjutnya, potensi monopoli negatif dan korupsi internal. Satu pintu berarti pemusatan kekuasaan ekonomi. Jika tidak diawasi dengan ketat oleh instansi seperti KPK, KPPU dan KKP, hak eksklusif yang dimiliki BUMN tersebut justru bisa memicu praktek korupsi baru atau penetapan harga beli yang merugikan nelayan karena tidak adanya kompetisi sehat.
“Walaupun demikian BUMN ini bisa membentuk cabang di setiap provinsi untuk menyalurkan benur benur yang dikumpulkan pengusaha dan pembudidaya lokal,” jelasnya.
.
Kemudian hal tak kalah penting adalah jaringan penyelundup yang sudah mengakar. Jalur tikus penyelundupan BBL di Indonesia sangat luas (melalui jalur laut ke Singapura atau Malaysia sebelum ke Vietnam). Mengubah sistem hilir menjadi satu pintu tidak akan efektif jika pengawasan fisik di “jalur-jalur tikus” pantai selatan Jawa, Lombok, atau Sumatera tidak diperketat.
Dengan mencermati berbagai analisis dan tantangan itu, Darwis Ismail yang juga Waketum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) berpandangan, ekspor satu pintu melalui BUMN budidaya sangat bisa dilakukan dan efektif untuk menghentikan kebocoran devisa akibat penyelundupan. Namun, kebijakan ini tidak boleh berdiri sendiri.
Agar supaya berhasil, sarannya, BUMN yang ditunjuk harus bertransformasi menjadi entitas yang fleksibel, memiliki manajemen logistik “cold chain” yang cepat, punya cabang cabang disemua provinsi dan didukung penuh oleh penegakan hukum (patroli laut) yang tanpa kompromi.
Selain itu, fokus utama jangka panjang harus tetap pada budidaya di dalam negeri, di mana ekspor satu pintu ini hanya dijadikan instrumen transisi untuk mengontrol pasar sebelum industri pembesaran lobster domestik benar-benar matang. Dan BUMN budidaya menurutnya akan menjadi jalan tengah untuk mencegah penyelundupan benur lobster yang terjadi selama ini.
Darwis Ismail
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















