JAKARTA, gen-idn.com – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, menilai isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak tepat. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktek monopoli usaha.
Suroto mengatakan, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Jumlah gerai kedua perusahaan itu disebut telah melampaui 40.000 outlet di berbagai daerah.
Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. “Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto, Kamis (28/5/2026).
Dia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern. Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.
Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi itu bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.
Barang Subsidi Pemerintah
Suroto juga menjelaskan bahwa KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi itu juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.
Menurutnya, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar. Seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.
Suroto mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura berhasil menjadi jaringan minimarket dominan dan memiliki pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta. Koperasi yang pada awalnya hanya bergerak di bidang minimarket itu kini telah berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.
Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang.
Karena itu, Suroto menegaskan KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Maka ketika program ini mulai dibangun, Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi banyak pihak merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.
Erwin Tambunan
Inilah Gerai KDKMP yang tampil secara utuh. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















