JAKARTA, gen-idn.com – Perseteruan dua pengacara kondang antara Hotman Paris Hutapea dengan Razman Arif Nasution terlihat masih sengit, meski Razman kini telah dieksekusi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Terakhir, Hotman dikabarkan masih tidak puas dengan kondisi penahanan seteru lamanya dan berencana melayangkan somasi dan gugatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Protes ini diduga berkaitan dengan penempatan Razman yang tidak digabungkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama tahanan umum lainnya.
Menanggapi permintaan media, atas somasi yang dilayangkan Hotman, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Hotman Paris untuk melihat persoalan ini secara proporsional dan harus bisa menerima keadaan itu.
Karena, keputusan Kalapas Cipinang menempatkan Razman di fasilitas khusus sudah sangat tepat dan sesuai regulasi berdasarkan pada kondisi kesehatan Razman yang memiliki risiko medis tinggi. Di mana secara nyata, Razman memiliki obesitas dan dengan begitu mempunyai potensi penyakit jantung.
Oleh sebab itu, Razman perlu mendapat penanganan ekstra dengan ditahan di tempat yang mengurangi resiko untuk tidak terserang penyakit. Apalagi, filosofi keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam sistem peradilan pidana terpadu adalah tempat untuk membina narapidana, bukan tempat untuk menghukum fisik.
Fokus Pembinaan
Indonesia Police Watch melihat, setidaknya terdapat tiga poin utama yang ditekankan terkait sistem pemasyarakatan. Pertama, Fokus Pembinaan. Di mana, hak asasi narapidana tetap melekat dan harus diperhatikan oleh negara. Sehingga ketika dia keluar dari Lapas, setelah menjalani masa hukumannya, seorang terpidana sehat dan siap menjalankan kehidupan di tengah masyarakat secara normal.
Kedua adalah tanggung jawab medis. Lantaran, apabila seorang narapidana sakit dan pihak Lapas lalai merawatnya hingga meninggal dunia, maka pihak Lapas dapat diminta pertanggung jawaban secara hukum. Ketiga mengenai adanya regulasi khusus. Kementerian Imipas telah memiliki regulasi mengenai penempatan tahanan dengan kondisi sakit tertentu di luar area Mapenaling yang padat penghuni.
Oleh karenanya, langkah antisipatif pihak Lapas terhadap kondisi kesehatan narapidana termasuk Razman sudah sesuai prosedur dan IPW berharap pihak Hotman Paris dapat memahami regulasi yang berlaku dan mengakhiri perseteruan ini.
Perlu diketahui, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso yang juga seorang pernah menjadi saksi ahli dalam bidang etik advokat pada saat penyidikan dan dalam sidang Razman di PN Jakarta Utara dan memberatkan Razman di persidangan. Kesaksiannya menegaskan bahwa serangan Razman terhadap nama baik Hotman tidak dilindungi oleh hak kekebalan atau imunitas advokat.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















