JAKARTA, gen-idn.com – Usai eksepsi terdakwa Febrie Adriansyahd dkk ditolak majelis hakim, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Tim Sembilan mempercepat pemberkasan dugaan korupsi kualitas batubara pada PT PLN EPI, yang merugikan negara Rp5 triliun, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor 44. KOSMAK menduga eks-Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam dugaan korupsi manipulasi kualitas batubara di PLN EPI, dengan bertindak sebagai “intimidator” yang “mengamankan” kepentingan PT. Oktasan Baruna Persada, PT. Rizky Anugrah Pratama, dan PT. Buana Rizky Armia selaku pemasok batubara 3.000 GAR.
Dalam Surat Dakwaan, JPU menyebut pada Februari 2024, Febrie menerima Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi, melalui Kantor Hukum Prime Solution Associate. “KOSMAK menilai angka Rp20 miliar untuk sebuah dugaan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp5 triliun itu teramat kecil untuk seorang eks-Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan, Senin (26/10/2026) dalam siaran pers yang didistribusikan kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Ronald Loblobly, PT. Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026. Sedangkan berkonsorsium dengan PT. Buana Rizky Armia, PT. Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton per tahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032. Dan PT. Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton per tahun sejak 2022 hingga 2027
“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp150.000 per metricton,“ tukasnya lagi.
Korupsi PLN EPI Gotong Royong Kejahatan Yang Terorganisir
Menurutnya, peristiwa yang terjadi bukan sebatas konflik kepentingan. Akan tetapi lebih kepada bentuk permufakatan jahat dengan “bergotongroyong” secara terorganisir, terstruktur dan masif melibatkan banyak pihak dari mulai pejabat PLN, lembaga surveyor, pejabat Kejaksaan, dan pengusaha tambang hitam yang memiliki payung pelindung politik yang teramat kuat di negeri ini.
“Peran laboratorim uji dan serveyor hanya sekadar dipakai sebagai instrumen untuk melegitimasi kepalsuan dokumen yang seolah-olah menunjukkan kalori yang dipasok adalah Gar 5000, Gar 4600, atau Gar 4400. Padahal sejatinya batubara yang disampilng berkalori Gar 3000. Umumnya terjadi di PLN. Karena kebutuhan batubara PLN per tahun ada pada sekitaran 90 juta metric ton per tahun,” ulasnya.
Modus yang dipakai lazimnya berkonspirasi dengan penyelengara negara pejabat PLN dan surveyor yang terdaftar di Ditjen Minerba, sebagai lembaga inspeksi batubara. Salah satunya diduga PT Tribhakti Inspektama, perusahaan yang terdaftar di Ditjen Minerba yang diduga pemilik manfaatnya (beneficial owner) adalah eks-Jampidsus. Pengambilalihan korporasi PT Tribhakti Inspektama melalui Don Ritto dan Nurman Hermin, juga diduga merupakan hasil pemerasan, dijadikan alat dugaan suap dengan imbalan direksi dan pemegang sahamnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi Tata Kelola Nikel Blok Mandiodo.
Tidak Sulit Untuk Dibuktikan
Penyidikan untuk mengungkap korupsi kualitas batubara yang terjadi di tubuh PLN EPI tidaklah sulit. Dapat dilakukan audit investigatif yang tidak hanya memeriksa kontrak, tetapi juga menelusuri nama iup asal batubara, data operasi pembangkit, rekam digital SCADA/DCS, jejak komunikasi antara pemasok, surveyor, dan pejabat pengadaan, hingga dokumen kualitas yang berlapis. Laporan itu menjadi pintu masuk menuju pertanyaan lebih besar: bagaimana manipulasi kualitas dapat bertahan bertahun-tahun, siapa yang memegang peran kunci, dan bagaimana praktek tersebut memengaruhi struktur biaya energi nasional.
Menurutnya, di ruang kendali PLTU, operator memantau layar SCADA/DCS yang menampilkan angka-angka vital pembangkit: beban listrik, laju aliran batubara, tekanan uap, suhu furnace, hingga heat rate – parameter yang menunjukkan seberapa efisien pembangkit bekerja. Dalam kondisi normal, kualitas batubara berbanding lurus dengan performa pembangkit. Batubara dengan kalori tinggi membuat heat rate rendah, menandakan efisiensi masih dalam batas ideal. Sebaliknya, pembakaran batubara berkualitas rendah akan langsung memperlihatkan gangguan: konsumsi naik, output sulit mencapai target, hingga potensi slagging atau kerak di dinding boiler. Operator menjadi pihak yang kerap pertama kali melihat anomali ini. Pada periode tertentu, heat rate naik tanpa sebab teknis lain. Laju konsumsi melonjak, sementara daya yang dihasilkan tidak bergerak signifikan. Semua tanda itu mengarah pada satu kemungkinan: kualitas bahan bakar berada di bawah spesifikasi kontrak. Data inilah yang menjadi bagian penting investigasi, karena log operasi dan tren heat rate menjadi bukti teknis paling awal bahwa ada penyimpangan kualitas. Meski operator tidak terlibat dalam pengadaan atau pembayaran, data yang mereka pegang mampu memperlihatkan konsistensi masalah — atau pola yang sengaja ditutupi.
Pola dugaan penyimpangannya terbagi dalam tiga titik kritis: Pertama, pengiriman batubara tetap dinyatakan memenuhi spesifikasi. CoA – dokumen yang diterbitkan oleh surveyor independen – mencatat mutu sesuai kontrak. Sebaliknya, catatan operasional PLTU sering menunjukkan gejala kualitas rendah: pembakaran lebih boros, slagging meningkat, dan konsumsi batubara naik tanpa penjelasan teknis lain.
Kedua, pengawasan internal tidak mencatat ketidaksesuaian mutu. Unit Quality Assurance (QA), laboratorium PLTU, dan pemeriksa mutu internal seharusnya mengidentifikasi perbedaan hasil uji bila batubara yang diterima tidak sesuai kontrak. Namun laporan KOSMAK menunjukkan hasil laboratorium internal beberapa PLTU tidak menjadi dasar penolakan atau koreksi pembayaran. Ketiga, kesenjangan kualitas tidak diikuti penyesuaian harga. Dalam kontrak batubara, harga semestinya disesuaikan bila spesifikasi di bawah standar.
Jakarta, 26 Oktober 2026
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi
(KOSMAK)
Ronald Loblobly Koordinator (08128201263)
Ronald Loblobly
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















