Fakta Persidangan dan Keterangan Tiga Ahli Dari Penasehat Hukum Diabaikan
JAKARTA, gen-idn.com – Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 283/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam kasus Terdakwa Mansurni Abadi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026. Pada pokoknya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHP dan dipidana penjara selama 9 bulan 24 hari. Atas putusan tersebut, Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H. selaku Tim Penasihat Hukum menyampaikan beberapa kekeliruan Majelis Hakim, khususnya mengenai penilaian hubungan kausalitas antara pesan Terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan pihak lain.
Majelis Hakim Mengesampingkan Keterangan Para Ahli Yang Dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa Mengenai Unsur Hasutan dan Kekerasan
Salah satu persoalan dalam putusan terhadap Mansurni Abadi adalah tidak dipertimbangkannya keterangan ketiga Ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Nadya menegaskan bahwa dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. menerangkan pertanggungjawaban atas hasutan harus diuji melalui hubungan kausalitas yang konkret, termasuk apakah orang yang melakukan tindak pidana benar-benar bertindak akibat membaca pesan tersebut atau tidak. Ahli Pidana juga menjelaskan bahwa ajakan demonstrasi tanpa seruan melakukan perusakan atau kekerasan tidak serta-merta memenuhi unsur hasutan karena perlu adanya clear and present danger.
Kemudian, Nadya mengutip kembali keterangan Ahli HAM Usman Hamid, S.H., M.Phil. yang menyampaikan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, di mana kritik tidak boleh dicampuradukkan dengan kekerasan hanya karena suatu pesan dipandang sebagai perlawanan terhadap penguasa.
Lalu jika dilihat dari konteks isi pesan-pesan Terdakwa dalam grup komunitas Whatsapp Revolusi Jolly Roger, Nadya mengungkap tidak ada hasutan kekerasan sebagaimana keterangan Ahli Bahasa Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D. yang telah menjelaskan bahwa teks harus dibaca secara utuh dan sesuai konteks, bukan berdasarkan penggalan kalimat. Secara keseluruhan, Ahli Bahasa berpendapat penggunaan kata-kata dalam pesan Terdakwa memang menggunakan kata-kata kasar dan keras seperti “bajingan” dan “injak balik”, namun frasa tersebut merupakan metafora dan tidak bisa dimaknai secara harfiah sebagai tindakan untuk menghasut dan menganjurkan kekerasan.
Meski para Ahli di persidangan menerangkan demikian, namun pesan Terdakwa justru ditafsirkan oleh Majelis Hakim sebagai pesan untuk melawan penguasa yang memenuhi unsur Pasal 246 KUHP, tanpa mempertimbangkan konteksnya secara menyeluruh.
Adanya Ketimpangan Penanganan Perkara Dan Perbandingan Dengan Tahanan Politik Lainnya
Kasus Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memperlihatkan bahwa tuduhan terkait seruan demonstrasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Pada tanggal 6 Maret 2026, PN Jakarta Pusat membebaskan keempatnya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan penghasutan, sebab unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, dalam perkara Mansurni Abadi, pesan-pesan yang dikirimkan kepada grup Whatsappnya justru diposisikan sebagai conditio sine qua non bagi terjadinya tindak pidana yang dilakukan orang lain. Padahal orang itu dalam fakta persidangan tidak pernah mengaku maupun menerangkan bahwa tindakannya diakibatkan oleh hasutan dari Terdakwa. Hal ini membuat Penasihat Hukum Terdakwa mempersoalkan dasar Majelis Hakim dalam memvonis bersalah Terdakwa Mansurni Abadi.
Majelis Hakim Tidak Mengindahkan Fakta Persidangan Mengenai Tidak Adanya Saksi Yang Menyatakan Dirinya Mengikuti Demonstrasi Maupun Melakukan Kekerasan Karena Membaca Pesan Terdakwa
Dalam perkara Mansurni Abadi, Nadya menyatakan tidak adanya saksi di persidangan yang menyatakan bahwa dirinya tergugah atau terhasut untuk mengikuti demonstrasi karena membaca pesan Terdakwa. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim untuk menguji hubungan sebab-akibat antara pesan Mansurni Abadi dan tindak pidana yang dituduhkan.
Dari saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan ini telah dengan jelas menyatakan bahwa mereka mengikuti aksi bukan karena pengaruh Terdakwa, namun secara sukarela dari diri mereka sendiri karena kekhawatiran masing-masing saat melihat kondisi negara Indonesia. Jika kesadaran untuk mengikuti demo timbul secara organik, Penasihat Hukum Terdakwa mempertanyakan dimanakah letak “penghasutan” yang dilakukan oleh Terdakwa?
Pemidanaan Terkesan Hanya Formalitas Dengan Memberikan Vonis Sama Persis Dengan Masa Tahanan Terdakwa
Bahwa dalam Perkara 283/Pid.B/2026/PN Jkt. Pst., Majelis Hakim menjatuhkan masa pidana penjara yang sama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Mansurni Abadi, yaitu 9 bulan 24 hari. Masa penahanan ini seolah-olah menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan hukuman yang dianggap adil atau proporsional bagi Terdakwa. Padahal keadilan bukan sekadar menghitung berapa lama seseorang telah ditahan, melainkan memastikan apakah negara memang memiliki dasar yang sah untuk menghukum orang tersebut.
Perbuatan Terdakwa Dinilai Majelis Hakim Sebagai Syarat Mutlak Terjadinya Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Orang Lain Meskipun Tidak Ada Pesan Yang Terbukti Sebagai Pemicu Utama
Nadya menilai bahwa Majelis Hakim secara keliru menempatkan pesan-pesan Mansurni Abadi dalam grup komunitas WhatsApp Revolusi Jolly Roger sebagai conditio sine qua non atau syarat mutlak terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh saksi Gerry Gesta Abdullah. Dipertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa pesan yang disampaikan Terdakwa mengandung perlawanan terhadap penguasa sehingga mendorong saksi Gerrry Gesta Abdullah yang tergabung di grup komunitas Whatsapp Revolusi Jolly Roger untuk melakukan tindak pidana percobaan peledakan dengan bom molotov.
Di sisi lain, terdapat suatu fakta persidangan bahwa saksi Gerry Gesta Abdullah memang aktif mengikuti demonstrasi atau kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah, namun tidak pernah terbukti bahwa tindakannya mengikuti demo Agustus 2025 dan merakit hingga membawa bom molotov disebabkan oleh pesan Terdakwa. Saksi Gerry Gesta Abdullah bahkan mengakui bahwa pembuatan bom Molotov tidak didanai dari uang donasi yang diserukan oleh Terdakwa dalam grup Whatsapp. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun pesan Terdakwa yang terbukti menjadi pemicu utama bagi saksi Gerry Gesta Abdullah untuk membuat bom.
Patut digarisbawahi bahwa Pasal 246 KUHP yang didakwakan dalam perkara Terdakwa Mansurni Abadi memuat unsur melawan penguasa dengan kekerasan. Oleh karena itu, ajakan untuk berdemonstrasi, menyampaikan kritik, atau melakukan perlawanan melalui ruang digital tidak dapat begitu saja disamakan dengan ajakan melakukan kekerasan.
Nadya menyampaikan bahwa pesan Terdakwa jelas-jelas tidak mengandung hasutan maupun ajakan untuk melakukan kekerasan, seperti “ayo serang aparat”, “ayo lempar bom”, dan “ayo duduki dan runtuhkan gedung DPR”. Justru pesan-pesan Terdakwa mengandung kalimat “saling jaga”, “utamakan keselamatan”, “mari kita kirim doa”, dan “Tuhan beserta kita”. Hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Bahasa Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., P.hd. yang menerangkan di persidangan bahwa kalimat Terdakwa mengandung permintaan dan ajakan yang tidak bersifat provokatif karena tidak mengandung tekanan atau pancingan yang dapat membangkitkan emosi negatif.
Penasihat Hukum Terdakwa menilai putusan dalam perkara Mansurni Abadi ini menjadi preseden krusial yang menguji batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dan pemidanaan atas ekspresi politik yang dianggap berlawanan dengan penguasa. Jika kritik dan ajakan untuk turun ke jalan dapat dipidana hanya karena dianggap menentang penguasa, maka hal ini akan menciptakan rasa takut di masyarakat, membungkam nalar kritis demokrasi, dan melemahkan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Hormat kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mansurni Abadi
Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H.
081291289339
Adyatma Prana Mulia, S.H.
082318386290
Rais Mara Chandra, S.H.
082242933438
Sidang Mansurni Abadi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 didampingi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, di antaranya Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H. Foto: MPT.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















