JAKARTA, gen-idn.com – Peringatan Hari Ulang Tahun Polri ke 80 saat ini, ditandai dengan hadiah manis bagi korps baju coklat dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Namun, terbitnya undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 9 Juni 2026 dan secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, dua minggu sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli, menuai tanggapan beragam masyarakat. Salah satunya karena mengesampingkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Yang sangat aneh, diketoknya RUU Polri oleh DPR sangatlah terburu-buru hanya dalam hitungan kurang dari sebulan. Di mana, pada 20 Mei 2026 DPR secara resmi menetapkan kalau RUU Polri itu sebagai RUU Inisiatif DPR. Sementara pemerintah sendiri baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026 dan tanggal 9 Juni-nya diketok sebagai undang-undang.
Padahal, revisi mengenai UU Polri sejatinya sudah lama telah dibuat dan dirancang oleh DPR. Yakni sembilan tahunan. Saat itu, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat PUU BK DPR) pada 2017 merancang draft RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan draft RUU POLRI 2024 Namun rancangan RUU Polri tersebut berbeda dengan yang kemudian dibahas oleh DPR.
Setelah terjadinya kerusuhan massal Agustus-September 2025 di mana Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada 11 September 2025 barulah Revisi UU Polri mulai menjadi pembahasan serius di mana draft RUU POLRI sudah berbeda dengan draft RUU POLRI 2024.
Terlebih lagi, pada 7 November 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Untuk memperoleh permasalahan sebagai bahan mereformasi Polri, KPRP melakukan tatap muka dengan mengundang 82 entitas di tingkat pusat dan 72 entitas di tingkat daerah di wilayah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali dan Jogyakarta.
Tidak mau ketinggalan, DPR melalui Komisi III pada 18 November 2025 membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak hukum atau yang dikenal dengan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Panja ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan memanggil pihak Institusi Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan para ahli hukum untuk meminta masukan. Tujuannya untuk membawa penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
Pastinya, baik KPRP maupun pihak DPR setuju bahwa Polri tetap di bawah Presiden di samping juga melakukan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri.
IPW sendiri diundang untuk memberi masukan terhadap RUU Polri, baik oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) maupun oleh DPR (Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Peradilan).
Secara organisasi, IPW konsisten dengan usulan adanya: 1. Polri tetap dibawah Presiden. 2. Reformasi kultural, 3. Reformasi kultural dibarengi dengan reformasi pengawasan dan penindakan, 4. Reformasi pengawasan internal khususnya Biro Wasidik dan organ Wasidik, 5. Kompolnas independen
Kompolnas Harusnya Independen
Namun yang terjadi, terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sangat mengabaikan rekomendasi KPRP. Independensi Kompolnas dan tugas investigasi Kompolnas sama sekali tidak tersentuh dalam redaksi perubahan UU Polri.
Padahal rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa konsekwensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen.
Hal ini untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Oleh sebab itu, Kompolnas dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.
Dengan menempatkan Kompolnas sebagai lembaga independen dan dapat melakukan investigasi maka fungsi check and balance terhadap Institusi Polri berjalan dengan baik. Apalagi Kompolnas diberikan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.
Kompolnas lahir di era reformasi dengan keluarnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ini merupakan perintah dari Ketepan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI) Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Pada pasal 8 TAP MPR tersebut ditegaskan dalam ayat 1 bahwa Presiden untuk menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Lembaga Kepolisian Nasional. Sedang pada ayat 2 disebutkan bahwa Lembaga Kepolisian Nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.
Namun, dalam perjalanan 24 tahun Kompolnas itu, KPRP yang diberikan mandat oleh Presiden untuk melakukan reformasi tidak dapat berbuat banyak. Karena penentu akhir adalah DPR dan Pemerintah.
Oleh karenanya, dengan tidak diperluasnya kewenangan Kompolnas, Indonesia Police Watch meragukan pengawasan internal berjalan efektif. Karenanya untuk menumbuhkan kepercayaan publik diperlukan pengawasan eksternal yang kuat dan independen.
Kekecewaan keluarnya UU Polri baru itu juga dialami Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam dan juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut melihat pemerintah tidak serius melakukan reformasi Polri, seperti kerap disuarakan kelompok-kelompok masyarakat sipil.
Merugikan Masyarakat
Dalam kacamata IPW, kewenangan Polri berpotensi disalahgunakan oleh oknum Polri sehingga merugikan masyarakat pencari keadilan bila pengawasan internal dan eksternal lemah.
Karenanya, IPW menilai dalam negara demokrasi prinsip check and balance merupakan hal fundamental untuk memastikan perlindungan masyarakat. Sehingga kalau check and balance tidak ada maka kewenangan Polri sebagai penegak hukum yang memiliki legitimasi penggunaan upaya paksa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Sementara saat Institusi Polri mengandalkan pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum, Pengawasan Penyidikan dan pengawasan Profesi Pengamanan, IPW menilai masih gagal menjawab akar masalah di institusi dan tidak merubah aspek kultural di Polri. Sebab, akar masalah di tubuh Polri karena adanya “silent blue code” (sandi senyap) yang kemudian dibarengi dengan “impunitas merangkak”.
Sering kali, sistem pengawasan internal Polri sendiri hanya menjadi ajang permainan oknum polisi nakal, di mana pengaduan masyarakat atas praktek penyimpangan aparat “kandas” dengan dalih “tidak cukup bukti”.
Kendati demikian, IPW mengapresiasi Polri atas pencapaian kepuasan publik yang mencapai 82,4% dari survei yang dilakukan Litbang Kompas. Walaupun begitu, pencapain itu harus diikuti dengan kinerja yang tinggi oleh satuan-satuan pelayanan polri kepada masyarakat.
Salah satu aspek layanan yang perlu diperbaiki adalah pengawasan internal di Biro Wasidik yang menjadi forum mengadili hasil penyidikan/penyelidikan, wasidik menjadi lembaga Praperadilan mengambil alih peran pengadilan bukan forum untuk memberikan arahan penyidikan yang profesional. Lantaran itu, oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kewenangan tersebut harus diberantas. Keluhan terkait biro Wasidik bukan dari masyarakat saja, tapi dari anggota polisi yang juga sebagai penyidik.
IPW juga mencatat bahwa terdapat terobosan baru oleh Kabareskrim Polri saaat ini untuk mengatasi keluhan dan kebuntuan aspek transparasi penegakan hukum, yaitu dengan dibentuknya Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse yang ada dibawah Bareskrim. Adanya SPKR di Bareskrim, IPW mengapresiasi dibentuknya satker ini karena keluhan atas proses penegakan hukum relatif direspon dengan cepat dan transparan. Oleh karenanya, SPKR perlu dibentuk di tingkat Polda.
Terobosan-terobosan baru untuk memperbaiki Polri memang sangat dibutuhkan, tetapi yang diperlukan adalah pembenahan SDM di mulai dari rekrutmen, merit sistem yang kuat dan pengawasan atasan terhadap bawahan yang kuat. Oleh sebab itu memberantas polisi-polisi nakal yang ada di tubuh Polri merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab, keberadaan polisi-polisi nakal dapat menurunkan citra Polri yang saat ini sudah membaik.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















