banner 728x250

Jumlah Anggota dan Cabang Bukan Ukuran Kualitas, Peradi Pergerakan Tolak Peleburan Organisasi Advokat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN) menyatakan bahwa Organisasi Advokat yang telah berdiri tidak boleh dipaksa melebur ke organisasi lain hanya karena tidak memenuhi syarat jumlah anggota atau jumlah cabang.

“Kualitas sebuah Organisasi Advokat tidak ditentukan oleh besarnya jumlah anggota dan luasnya jaringan cabang. Organisasi yang sudah ada dan bahkan memiliki legalitas tidak boleh dipaksa untuk berafiliasi ke Organisasi Advokat lain dengan alasan kuantitatif. Cara tersebut justru menutup kebebasan berserikat dan cenderung melahirkan model monopoli baru,” ujar M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., Jumat (2/10/2026).

banner 325x300

M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H. juga menambahkan : dalam pembahasan rapat internal DPP Peradi Pergerakan, memberikan perhatian khusus terhadap akreditasi organisasi, khususnya tentang tuntutan jumlah anggota dan sebaran wilayah cabang. Kualitas organisasi tidak selalu identik dengan jumlah anggota, sehingga Peradi Pergerakan mengusulkan agar akreditasi organisasi advokat dirancang dengan prinsip berikut:

• Proporsional. Persyaratan harus sepadan dengan fungsi yang dijalankan organisasi.
• Berbasis fungsi dan kapasitas. Yang diukur adalah kapasitas dan tata kelola organisasi, bukan semata jumlah anggota dan luas jaringan.
• Tidak memaksa afiliasi. Akreditasi tidak boleh dipakai untuk memaksa organisasi kecil bergabung ke organisasi besar.
• Menjamin kebebasan berserikat. Advokat tetap dapat berhimpun dalam lebih dari satu organisasi profesi.

Mendukung

Peradi Pergerakan mendukung adanya Pluralitas organisasi yang tetap hidup, tetapi standar publik terhadap profesi Advokat disatukan melalui regulator independen.

Selain itu, dalam proses peralihan organisasi yang telah memiliki legalitas harus diberikan waktu untuk menyesuaikan standar. Advokat yang telah diangkat dan disumpah tetap diakui, yang diperlukan hanyalah penyetaraan data dan registrasi. Aset organisasi tidak dialihkan kepada regulator, yang dialihkan hanya fungsi regulatif, data publik yang relevan dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang.

“Pembaharuan Undang-Undang Advokat harus menjadi reformasi layanan keadilan, bukan sekedar penataan terhadap organisasi semata. Ukuran keberhasilannya adalah melahirkan advokat yang kompeten, independen, menjaga kerahasiaan klien, mudah diverifikasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil,” terang M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H.

ET

“Organisasi yang sudah ada dan bahkan memiliki legalitas tidak boleh dipaksa untuk berafiliasi ke Organisasi Advokat lain dengan alasan kuantitatif,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H. Foto: NM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *