banner 728x250

Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata, Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Kementerian Pariwisata Kemenpar) memperkuat kolaborasi bersama mitra Online Travel Agent (OTA) untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.

banner 325x300

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Menpar saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi. Rencana implementasi OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 3) Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” ujar Menpar.

KLBI Yang Sesuai

Widiyanti Putri Wardhana menargetkan sistem API bisa diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, Kemenpar telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha. Widiyanti Putri meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke dalam halaman situs web mereka untuk dapat menjadi panduan untuk membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.

Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama pemerintah daerah dan mitra OTA. Upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA mengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha. Melalui berbagai upaya itu, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kian meningkat.

Data per 20 Mei 2026 menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5% pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata, dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4%.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” tegas Menpar.

Kementerian Pariwisata juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Kemenpar akan menyampaikan daftar ini kepada pihak OTA, yang akan menindaklanjutinya berupa penghentian aktivitas penjualan merchants-non resmi (delisting) dalam waktu dua bulan sejak komunikasi Kemenpar. Apabila merchants ternyata telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusahanya, tentu mereka bisa kembali ditampilkan dalam platform OTA.

Namo Fitzgerald

Pertanyaan dari awak media tentang penataan ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface. Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *