JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa penggeledahan atas tempat-tempat yang diperkirakan bisa memberikan keterangan, data, ataupun dikaitkan dengan dugaan adanya barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, itu tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut. Tetapi didasarkan kepada posisi satu proses hukum sudah naik sidik, artinya sudah tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum dalam hari ini Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diperkirakan sebagai tempat-tempat yang menyimpan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan.
Terkait dengan Febrie Adriansyah sudah mundur, ini hanya memberikan satu posisi bahwa penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan. Karena kalau Febrie Adriansyah masih menjabat, pada dirinya melekat posisi sebagai Jampidsus adalah sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung. Jadi melekat status kelembagaannya.akan ada hambatan psikologis dan prosedural.
Dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbeban pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum.
Pada sisi lain, Indonesia Police Watch mengapresiasi keputusan Febrie Ardiansah yang mundur sebagai Jampidsus. Karena kalau mundur, maka yang bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung. Jadi kita patut apresiasi.
Selanjutnya, IPW mendukung semua proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan juga menghormati hak-hak daripada setiap pihak yang diperiksa.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















