JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktek mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan yang dilakukan melalui joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang saling berhubungan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah satu restoran yang disebut sebagai Restoran Prancis dan disinyalir berkaitan dengan Febri Adriansyah.
Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?
IPW mengaitkan penggeledahan itu dengan perkara yang pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang. Dalam catatan IPW, Feriyanto diperiksa pada penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 setelah yang bersangkutan diduga melakukan penguntitan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, saat pemeriksaan berlangsung muncul keterangan yang menyebut Feriyanto Hong Keriwang diduga berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktek tersebut. Bahkan, menurut Sugeng, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian. Diduga, dalam konteks itu, dia menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa. Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar.
Selain itu, IPW menyoroti penyidikan yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU. Dugaan manipulasi disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Dengan Seorang Aparat
IPW memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau pejabat penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Karena itu, IPW melihat joint committee antara Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya ini mengarah pada pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagaimana diatur di Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ataupun dalam perkara suap.
IPW mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana itu, baik yang melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara.
Langkah Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya yang melakukan joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap.
Langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktek korupsi yang selama ini tertutup. Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya.
IPW mendukung agar seluruh fakta diungkap dan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui apabila benar terdapat oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penegak hukum, yang diduga terlibat perkara itu.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP. 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















