JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan puluhan orang yang diduga anggota TNI dipimpin oleh 2 orang anggota TNI berpangkat Brigjen TNI dengan membawa senjata mendatangi Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 pagi yang diduga akan melakukan intervensi atas kerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh joint comitee Kortas Tipikor Mabes Polri dengan Krimsus Polda Metro Jaya pada penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung.
Kedatangan orang-orang yang diduga oknum TNI ini diinformasikan hendak mengambil secara paksa saksi-saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya paska ditemukannya barang bukti sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing USD dan SGD serta emas batangan yang nilainya setara dengan Rp541 milyar ditemukan dari 2 tempat yang digeledah di restoran de’Clan Jakarta Selatan dan dirumah yang berlokasi di Sentul Bogor. Kedua tempat yang digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut diduga kuat milik seorang pejabat utama Kejaksaan Agung.
TIndakan oknum-oknum TNI ini dapat mencemarkan nama baik institusi TNI, bisa mencemarkan, merendahkan institusi TNI seakan-akan institusi TNI adalah lembaga yang tidak mengerti dan menghormati proses hukum yang sah. Tindakan oknum TNI itu dapat merusak citra TNI sebagai instansi Negara yang berdasarkan survei kepercayaan publik oleh indikator politik Mei 2025 menempati peringkat satu atas lembaga2 negara lain.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendesak Panglima TNI untuk menertibkan kesatuan-kesatuan yang ada di bawahnya serta menertibkan anggota-anggota yang menjadi oknum dari kesatuan-kesatuan tersebut untuk tidak terlibat tindakan-tindakan yang dikategorikan melanggar hukum dan melanggar kode etik institusi TNI sendiri.
Obstruction of Justice
Selanjutnya, perlu disampaikan bahwa tindakan itu adalah perbuatan langsung yang bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Karena ini adalah perkara korupsi, mereka dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 221 KUHP lama tentang obstruction of justice. POM TNI harus segera turun, Panglima TNI harus memerintahkan POM TNI untuk menindak oknum-oknum anggota TNI yang terlibat upaya obstruction of justice ini.
Kepada Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya yang membentuk joint committee, IPW juga mendorong untuk bertindak cermat, profesional, akuntabel dalam proses ini, sehingga tindakan penegakan hukum ini tidak berbalik badan kepada institusi Polri. Proses yang dilakukan semata-mata hanya untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan satu proses yang profesional dan akuntabel.
Indonesia Police Watch menduga oknum-oknum ini bertindak tidak atas perintah dari pimpinan yang resmi, tetapi tampaknya dimanfaatkan oleh pihak yang saat ini sedang gerah digeledah beberapa tempatnya, diduga dimanfaatkan oleh pejabat utama yang ada di Kejaksaan Agung. Tindakan yang menghalalkan segala cara ini menjadi coreng untuk proses penegakan hukum oleh Kejaksaan.
Kejaksaan yang selama ini menunjukkan kinerja yang baik, bisa dipertanyakan dan bisa tidak dipercaya publik apabila ada oknumnya yang menggunakan segala cara dengan memanfaatkan oknum TNI menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh Polri yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.
Salam
Indonesia Police Watch
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com


















