banner 728x250

IPW Menilai Pembubaran Diskusi dan Intimidasi Terhadap Penulis Buku Adalah Pelanggaran HAM

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan aparat yang membubarkan
diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” dan meminta Kapolri menindak tegas anggotanya yang terlibat di lokasi acara.

Kegiatan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu malam (20/12/2025) merupakan tanggungjawab kepolisian melalui adanya surat pemberitahuan.

banner 325x300

Namun, Camat dan Lurah selaku aparat pemerintahan dengan dibantu aparat Polsek setempat langsung membubarkan acara diskusi dan bedah buku tersebut. Bahkan, dua mobil dari tim penulis buku yang diparkir di lokasi acara dilempari telur oleh orang tidak dikenal (OTK).

Reset Indonesia merupakan buku karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu.

Praktek Kriminalisasi

Dengan adanya peristiwa tersebut, IPW menilai bahwa pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis buku itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberangusan demokrasi serta melanjutkan praktek-praktek kriminalisasi yang dilakukan aparat negara pada masa orde baru.

Padahal aparat negara harus menjunjung tinggi HAM yang salah satunya melalui kebebasan berekspresi dan ini dijadikan landasan dasar dari demokrasi di Indonesia.

Penentuan itu secara tegas dituangkan dalam pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sehingga alat-alat negara dan pemerintahan harus mematuhi aturan tersebut.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aparatnya yang membubarkan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” di Madiun karena membuat buruk Institusi Polri.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *