banner 728x250

IPW Dorong Kortas Tipikor Polri dan Polda MJ Jalankan Kewenangan Secara Profesional

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, gen-idn.com – Terkait Penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di satu cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26) yang sudah naik penyidikan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik berwenang melakukan tindakan tersebut apabila terdapat dugaan bahwa lokasi dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati.

banner 325x300

Apabila dalam perkembangan penyidikan dipandang perlu dilakukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan, tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.

IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu.

Dapat Dijerat

IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan itu dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Terkait adanya informasi mengenai personel aparat keamanan TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus, IPW berpandangan keberadaan aparat TNI tersebut tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan oleh Kortastipikor bila penggeledahan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. IPW mendorong sebaliknya, seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan Undang Undang .

Indonesia Police Watch mendorong Panglima TNI menarik pasukan TNI yang menjaga rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah, mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan/penyidikan dan mencegah bentrok antar aparatur keamanan negara .

Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif dan berani mengungkap perkara hingga tuntas. Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP. 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *